BI Sepakati Sembilan Strategi Pengembangan Parawisata di Indonesia |
Pemerintah dan Bank Indonesia Menyepakati Sembilan Strategi untuk Mendorong Pariwisata sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Devisa
Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati upaya untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata dengan memperkuat koordinasi dan mensinergikan kebijakan antar pemangku kepentingan.
Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mempercepat penerimaan devisa yang pada gilirannya dapat memperbaiki defisit transaksi berjalan serta berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Demikian kesimpulan yang mengemuka pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (Rakorpusda) pada 29 Agustus 2018 di Yogyakarta.
Rapat Koordinasi ini merupakan inisiasi bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, serta dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku tuan rumah, serta sejumlah Kepala Daerah dan Perwakilan Kepala Daerah dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berbagai inisiatif kebijakan sedang dan akan ditempuh oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata, terutama di destinasi wisata prioritas. Rapat Koordinasi menyepakati 9 (sembilan) strategi kebijakan yang menjadi prioritas bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. Penetapan strategi pencapaian kinerja pariwisata melalui peningkatan aksesibilitas, keragaman atraksi, kualitas amenitas, didukung oleh penguatan promosi, dan peningkatan kapasitas pelaku pariwisata (3A2P), guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa dari pariwisata, terutama untuk destinasi wisata prioritas seperti Danau Toba, Borobudur- Joglosemar (Jogjakarta-Solo-Semarang), Mandalika, Labuan Bajo, Bali, Jakarta, Banyuwangi, Bromo, dan Kepulauan Riau.
2. Penguatan data dan informasi pariwisata melalui penetapan nomenklatur klasifikasi jenis usaha yang termasuk dalam bidang pariwisata sebagai dasar perumusan kebijakan, serta peningkatan kualitas survei profil wisatawan mancanegara untuk mengetahui pola perjalanan, pengeluaran dan umpan balik dari hasil kunjungan ke destinasi wisata.
3. Peningkatan akses pembiayaan bagi kegiatan usaha di sektor pariwisata melalui penetapan ketentuan umum penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha pariwisata yang didukung sosialisasi mekanisme penyalurannya.
4. Penerapan intensifikasi layanan sistem pembayaran dan ekonomi digital serta ekosistemnya di semua destinasi wisata, dengan Bali sebagai champion program pada saat penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meeting 2018.
5. Penguatan sinergi promosi destinasi pariwisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia.
6. Penguatan akses/konektivitas darat dan udara menuju destinasi wisata, melalui:
a. Percepatan pengembangan kapasitas Bandara Blimbingsari, Banyuwangi untuk mendukung peningkatan status menjadi bandara internasional.
b. Peningkatan daya tampung penumpang dan penguatan prasarana pendukung navigasi untuk meningkatkan frekuensi penerbangan ke destinasi wisata, antara lain di bandara Silangit.
c. Percepatan operasional New Yogyakarta International Airport (NYIA) serta pembangunan jalur kereta api bandara NYIA ke pusat kota Yogyakarta.
7. Pengembangan atraksi yang terintegrasi di destinasi wisata, antara lain paket wisata Borobudur-Joglosemar, dan paket wisata Bali-Banyuwangi.
8. Peningkatan amenitas di destinasi wisata, melalui:
a. Percepatan penyelesaian penataan area Kampung Ujung di Labuan Bajo.
b. Percepatan penyelesaian proses sertifikasi lahan untuk pembangunan fasilitas pendukung di sekitar Danau Toba.
c. Peningkatan manajemen penanganan sampah dan limbah, serta penyedian fasilitas air bersih pada wilayah- wilayah destinasi wisata.
9. Peningkatan kualitas SDM dan usaha pariwisata melalui pendidikan vokasi kepada pekerja di sektor pariwisata.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan strategi kebijakan pengembangan sektor pariwisata yang menjadi kesepakatan prioritas bersama.(JP-Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE