Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Antisipasi Kemarau, Ratusan Petani Tanjabtim Asuransikan Sawah

ILUSTRASI SAWAH.ANT
Luas sawah petani yang telah diasuransikan di Tanjabtim mencapai 306 hektare. Para petani yang masuk asuransi pertanian tersebut umumnya memiliki sawah di kawasan rawan kekeringan.

Jambipos Online, Jambi- Sekitar 306 petani dari 12 kelompok tani tanaman pangan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi mengasuransikan sawah mereka mengantisipasi dampak kemarau panjang. Luas sawah petani yang telah diasuransikan di sentra pertanian tanaman pangan pantai timur Jambi itu mencapai 306 hektare (ha).

“Para petani yang masuk asuransi pertanian tersebut umumnya memiliki sawah di kawasan rawan kekeringan. Mereka mengasuransikan sawah dan ladang mengantisipasi kerugian akibat gagal panen selama musim kemarau,” kata Kepala Dinas Holtikultura dan Tanaman Pangan Kabupaten Tanjabtim, Sunarno di Tanjabtim, Jambi, Selasa (14/8/2018).

Menurut Sunarno, skema pembayaran asuransi pertanian di daerah itu relatif mudah, terjangkau dan menguntungkan petani. Para petani bisa mengikuti program asuransi pertanian dengan cara mendaftar menjadi anggota kelompok tani. Kemudian para petani hanya membayar premi asuransi kepada PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Jambi sebesar 20 persen. Sekitar 80 persen premi asuransi pertanian tersebut dibayar atau disubsidi Pemerintah Pusat.

“Total premi asuransi pertanian yang semestinya dibayarkan kepada PT Jasindo untuk satu hektare lahan pertanian sebesar Rp 180.000. Sekitar Rp 144.000 (80 persen) premi asuransi tersebut disubsidi Pemerintah Pusat. Jadi petani membayar premi asuransi pertanian hanya Rp 36.000/ha. Setiap petani hanya bisa mengasuransikan lahan dua hektare,” katanya.

Dijelaskan, para petani yang mengalami gagal panen padi akibat kemarau akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta/ha. Melalui ganti rugi tersebut, para petani di daerah itu dapat kembali mengolah lahan dan menanam padi ketika musim hujan telah tiba tanpa menunggu bantuan pemerintah.

Sunarno mengatakan, sebagian petani di Tanjabtim sudah masuk asuransi pertanian tahun 2016-2017. Sedangkan sebagian lagi masuk asuransi pertanian tahun ini.

Para petani di Tanjabtim yang sudah mengikuti asuransi pertanian tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Muarasabak Barat, Muarasabak Timur, Berbak, Rantau Rasau, Nipah Panjang, dan Sadu.

"Tanaman pangan, terutama padi yang diasuransikan petani di enam kecamatan tersebut semuanya berada pada areal rawan kekeringan. Sebagian tanaman padi di enam kecamatan tersebut kini sudah mulai mengalami kekeringan. Pengairan sawah hanya mengandalkan bantuan mesin pompa air. Bila kemarau berlanjut dan sungai kering, tanaman padi petani dipastikan puso,” katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan, pihaknya trus mendorong agar para petani tanaman pangan di daerah itu masuk asuransi pertanian. Hal itu penting agar petani tanaman pangan di daerah itu tidak sampai mengalami kerugian akibat bencana kekeringan maupun bencana banjir.

Selama ini, lanjut Fachrori Umar, para petani tanaman pangan, khususnya petani yang menanam padi, sering mengalami kerugian akibat padi mereka puso dilanda kekeringan maupun dihantam banjir. Para petani yang menjadi korban bencana kekeringan dan banjir biasanya merugi dan kesulitan modal mengolah lahan mereka kembali.

“Nah, kalau petani masuk asuransi pertanian, mereka akan mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta/ha. Ganti rugi itu dapat digunakan menutupi kerugian sekaligus juga menjadi modal usaha menanam padi kembali pasca kemarau atau banjir,”katanya.

Sementara itu Kepala PT Jasindo Area Jambi, Herman Prasojo mengatakan, pihaknya sudah menggulirkan program asuransi pertanian di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi sejak 2016. Luas sawah yang sudah masuk Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) PT Jasindo di daerah itu sejak 2016 sudah mencapai ribuan 6.800 ha.

"Bila sawah yang telah diasuransikan gagal panen akibat bencana kekeringan, banjir maupun serangan hama atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), kami akan member ganti rugi Rp 6 juta/ha,” ujarnya.(*)


Sumber: SP
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar