Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Unjukrasa Tuntut Pilkada Ulang di Kota Jambi

2 Pelaku Politik Uang di Kota Jambi Ditahan 
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjukrasa di Paswaslu Kota Jambi dan Polresta Jambi, Senin (2/7/2018) siang. Youtube

Meminta warga memilih salah satu pasangan calon. Tersangka HS dan HV membagi-bagian uang sebesar Rp 100.000 per orang.

Jambipos Online, Jambi-Dugaan money politic (politik uang) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kota Jambi mulai terungkap. Dua orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap. Kedua tersangka, HS (32) dan HV (38) hingga Selasa (3/7/2018) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fauzi Dalimunthe di Jambi, menjelaskan, dua pelaku money politic Pilwakot Jambi ditangkap menyusul laporan bagi-bagi uang kepada pemilih menjelang pemungutan suara Rabu lalu (27/6/2018). “Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan penyelidikan mereka terbukti melakukan money politic. Kedua tersangka juga mengakui perbuatan mereka,” katanya.

Menurut Fauzi Dalimunthe, tersangka HS dan HV membagi-bagian uang sebesar Rp 100.000 per orang. kepada warga di Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, 18 Juni 2018. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka meminta warga memilih salah satu pasangan calon (paslon).

Uang yang dibagikan tersangka diberikan seorang berinisial ED yang diduga anggota tim sukses salah satu paslon. ED yang menghilang setelah kasus tersebut masih diburu. 

“Praktik money politic tersebut dilaporkan warga kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi. Setelah menerima laporan itu, Satuan Buru Sergap (Buser) Polresta Jambi menangkap kedua tersangka menjelang pemungutan suara,” katanya.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, pihaknya menerima laporan money politic tersebut dari Tim Anti-Money Politic Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani – Kemas Alfarizi. Kasus tersebut terjadi di 25 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Tanjungpinang, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/6/2018).

Dijelaskan, Panwaslu Kota Jambi mendukung aparat kepolisian melakukan proses hukum terhadap kasus money politic tersebut. Panwaslu kota itu juga siap menindaklanjuti laporan warga Kota Jambi mengenai kasus-kasus pelanggaran dan kecurangan Pilwakot Jambi.

Secara terpisah, Direktur Tim Cyber Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Syarif Fasha – Maulana, Joni Ismed membantah keterlibatan Tim Sukses Syarif Fasha–Maulana dalam kasus yang dilaporkan Tim Sukses Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani – Kemas Alfarizi tersebut. “Kedua tersangka kasus money politic, HS dan HV yang kini ditahan Polresta Jambi tidak masuk dalam struktur Tim Sukses Syarif Fasha – Maulana,” ujarnya.

Unjukrasa Tuntut Pilkada Ulang

Sementara ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjukrasa di Paswaslu Kota Jambi dan Polresta Jambi, Senin (2/7/2018) siang. Massa  menuntut agar pihak kepolisian, Bawaslu, supaya mengusut tuntas pelanggaran Pilkada Kota Jambi, termasuk politik uang.

Koordinator AMPD, M Nazib dalam orasinya mendesak pihak Polri dan Bawaslu supaya mengusut tuntas temuan pelanggaran Pilkada maupun terkait politik uang, dan sekarang sudah ada dua tersangka yang ditahan pihak Polresta Jambi. (JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar