Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Syarif Fasha-Maulana Ditetapkan Jadi Walikota-Wakil Walikota Jambi Terpilih, Dua Timses Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus pidana pemilu politik uang di Pilkada Kota Jambi, dengan terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/7/2018).IST
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah melakukan pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih yakni pasangan Syarif Fasha dan Maulana di BW Luxury Hotel, Selasa (24/7/2018). Berjalannya pleno dihotel mewah baru di Kota Jambi itu, justru dua terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah dalam kasus politik uang Pilkada Kota Jambi yang menyeret nama dr Maulana (wakil Walikota Jambi terpilih) justru dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari yang sama.

Rapat pleno KPU Kota Jambi tersebut, Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin menetapkan pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana sebagai pemenang di Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018.

“Menetapkan pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha dan Maulana sebagai Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi terpilih dalam Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018. Lampiran surat keputusan ini diberikan ke DPRD Kota Jambi, Panwas Kota Jambi dan kepasangan calon. Nantinya, surat keputusan penetapan calon terpilih ini dikatakan Wein menjadi syarat untuk mengusulkan SK Walikota dan Wakil Walikota Jambi,” katanya.

Rapat pleno penetapan ini, pasangan nomor urut 1 Abdullah Sani-Kemas Alfarizi tidak hadir, sedangkan pasangan nomor urut 2 dihadiri langsung oleh Maulana, sebab Syarif Fasha berhalangan hadir.

Pada Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu, Paslon Nomor Urut 1. Sani-Izi yang diusung PDIP-PAN-PSI-Berkarya meraih  117.435 suara. Paslon Nomor urut 2 Fasya-Maulana yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, PPP, Hanura, PKB dan PKPI meraih 147.652. Suara sah saat pencoblosan sebanyak 265. 087 dan jumlah DPT sebanyak 438.977 mata pilih.

Dituntut Jaksa 3 Tahun Hukuman Penjara

Disaat Paslon yang mereka perjuangkan ditetapkan sebagai pemenang, terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah yang merupakan Timses Paslon 2 justru harus menanggung beban dituntut 3 tahun kurungan penjara.

Kasus pidana pemilu politik uang di Pilkada Kota Jambi, dengan terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/7/2018).

Pada sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha ini, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gakkumdu Jambi.

“Menutut terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, dengan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 200 Juta, subsider 1 bulan penjara," kata Jaksa, Roniul Mobarok.

Kedua terdakwa yaitu Afif Amrullah dan Hermansyah, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 187 a ayat (1) dan ayat (2).

Terhadap tuntutan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu (25/7/2018) besok siang. “Kita akan ajukan pembelaan besok, Rabu (25/7/2018)," ujar tim kuasa hukum Afif Amrullah dan Hermansyah.

“Politik uang telah mengotori Pilkada Kota Jambi dan hal ini terungkap dipersidangan. Mereka menang dengan politik kotor, dan hasil dari kepemimpinanya juga akan kotor. Biarlah sebanyak 147.652 orang  masyarakat Kota Jambi yang memilih pasangan ini, mendapatkan berkahnya. Menang dengan tercela politik kotor adalah arogansi dari kehausan kekuasaan dan ambisi yang berlebihan. Selamat buat walikota dan wakil walikota terpilih,” ujar Johni Sigar, seorang warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi kepada Jambipos Online, Rabu (25/7/2018). (JP-Lee) 

Berita Terkait


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar