ILUSTRASI-Kejahatan-Eksploitasi-Seksual-Anak-Terdapat-di-Lokasi-Wisata.Google |
Oleh: Arfianti Ismaliza
Jambipos Online-Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrati sudah melekat dalam diri manusia tersebut yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang, berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat.
Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat yang mengakibatkan kematian. Salah satu contoh dari pelanggaran HAM adalah “Kekerasan pada anak”.
Kekerasan pada anak adalah tindakan yang membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak yang dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau orang lain terhadap anak-anak. Banyak orang tua yang menganggap kekerasan pada anak merupakan hal yang wajar, untuk mendisiplinkan anak.
Bentuk kekerasan terhadap anak bisa berupa pengabaian, kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikologi emosi, kekerasan secara seksual. Pengabaian terhadap anak termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala ketiadaan perhatian yang memadai, baik fisik, emosi maupun sosial.
Kekerasan secara fisik dapat berupa cubitan, pukulan, tendangan, menyundut dengan rokok, membakar, dan tindakan-tindakan lain yang dapat membahayakan anak.
Kekerasan secara psikologi atau emosi adalah segala tindakan merendahkan atau meremehkan anak, sehingga membuat diri anak terganggu dan tidak percaya diri dan membuat anak merasa tidak berharga untuk dicintai dan dikasihi.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua untuk mendapatkan stimulasi seksual.
Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya terhadap anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab kekerasan pada anak, diantaranya;
1. Pelaku kekerasan memiliki masa lalu yang hampir sama pada masa kanak-kanaknya dulu, sehingga menjadi “role model” pola asuh.
2. Stres dan kurangnya dukungan. Menjadi orang tua maupun pengasuh dapat menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orangtua yang mengasuh anak tanpa dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stress berat.
3. Pecandu alohol atau narkoba. Para pecandu alkohol dan narkoba seringkali tidak dapat mengontrol emosi denganbaik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.
4. Kekerasan pada anak juga sering terjadi karena hubungan pasangan suami istri yang tidak seimbang, sehingga anak seringkali menjadi sasaran kemarahan salah satu orangtuanya, untuk melampiaskan dendam atau marah pada pasangan lainnya.
5. Kekerasan pada anak juga dapat disebabkan oleh impitan ekonomi atau kemiskinan.
Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan pada anak;
1. Kerusakan fisik atau luka fisik
2. Anak akan menjadi individu yang kurang percaya diri, pendendam dan agresif
3. Memiliki perilaku menyimpang, seperti; menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol sampai dengan kecenderungan bunuh diri.
4. Jika anak mengalami kekerasan seksual maka akan menimbulkan trauma mendalam pada anak, takut menikah, merasa rendah diri, dan lain-lain.
5. Pendidikan anak yang terabaikan
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya;
1. Pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi faktor terjadinya kekerasan.
2. Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dan melaporkan dan waspada akan setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking.
3. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar.
4. Pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pemerintah untuk mencari solusi dan menanggapi secara sigap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan serta kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JP-Penulis Adalah Mahasiswa UIN STS Jambi, Fakultas Tarbiyah, Prodi Tadris Matematika)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE