Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan bahwa kelancaran pengadaan barang dan jasa turut mendorong perekonomian daerah dan nasional. Untuk itu, pemerintah mengadakan sosialisas iregulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Agar para instansi mengatahui aturan, mekanisme, dan prosedur pengadaan barang dan jasa, dan selanjutnya para instansi terkait diharapkan bisa cepat mengadakan barang dan jasa pemeritah, dengan tetap mempedomani regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Demikian penjelasan Sekda M Dianto saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, kamis (26/7/2018).
Sosilisasi ini dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan hadir sebagai narasumber sosialisasi, Imam Atumsyah dan Jhon Piter Holoman Situmorang.
Sekda mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dapat meneguhkan komitmen dalam melakukan percepatan pembangunan dalam rangka penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
“Setiap pengadaan harus melihat faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan dan Perpres menjadi acuan untuk organisasi perangkat daerah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Arahan presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang lebih sederhana dan praktis,” ujar Sekda.
Dia mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah.
"Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat," sebutnya.
"Berbicara mengenai barang dan jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dan memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan,” jelas Sekda.
Sekda juga menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan di beberapa Provinsi atas inisiatif LKPP pusat dan seluruh anggaran dari LKPP.
"Jadi, kita diminta mengumpulkan seluruh OPD yang ada di pemerintah Provinsi Jambi dan juga dari kabupaten/kota. Artinya, bahwa peraturan ini diperbaiki agar pengadaan barang dan jasa dipermudah dimana dari peraturan sebelumnya ada faktor penghambat, dari sosialiasasi ini diharapkan berkas pelelangan jangan menunggu terlalu lama, jadi diminta oleh presiden sejak awal tahun proses pelelangan sudah berjalan sehingga tidak ada lagi kegiatan yang terlambat, diharapkan pada bulan Agustus seluruh kegiatan sudah selesai. Kalau hal tersebut dilaksanakan, perekonomian kita sudah bergerak sejak pertengahan tahun anggaran. Kita harapkan dengan sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan,“ tutur Sekda. (JP-Hms-Maria/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE