Pemerintah Provinsi melalui Inspektorat Provinsi Jambi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan. Humas |
Pemerintah Provinsi melalui Inspektorat Provinsi Jambi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan. Rabu (4/7/2018) merupakan jadwal dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi melakukan monev rencana aksi yang juga dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, untuk mengetahui sejauh mana progres rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Rapat monev rencana aksi program pemberantasan korupsi, dipimpin langsung oleh Koordinator Wilayah II Sumatera Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Malik Nasution (Choki), dan dipandu oleh Inspektur Provinsi Jambi, Dr.Kailani,SH,M.Hum sebagai moderator. Monev yang dilakukan ini, lebih tertuju pada hal teknis yang ada di kabupaten/kota, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam menerapkan aplikasi-aplikasi serta kegiatan administrasi yang sifatnya rumit.
Choki menyampaikan, monev triwulan II ini sama seperti monev yang telah dilakukan sebelumnya, hanya saja ada sedikit perubahan pada format rencana aksi. Ada beberapa poin yang berbeda pada format rencana aksi yang baru ini, format rencana aksi yang baru ini menampilkan ukuran-ukuran keberhasilan yang lebih detail dari format rencana aksi yang sebelumnya.
“Rencana aksi ini sifatnya transisi, jadi perubahan-perubahan akan terus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi kedepannya, sehingga upaya kita dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan bisa kita lakukan secara maksimal. Format yang baru ini lebih terinci, agar kita bisa melihat progres dari setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi dengan lebih spesifik lagi,” ujar Choki.
Choki mengemukakan, fokus utama dalam monev ini adalah perbaikan untuk bulan Oktober 2018, jadi masing masing kelompok kerja (pokja) setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten/Kota harus menyiapkan rencana kerja terkait tindak lanjut sampai dengan Oktober 2018, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Lebih lanjut, Choki menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, harus bekerja secara maksimal dalam mewujudkan aplikasi yang memberikan dampak keterbukaan bagi seluruh masyarakat serta dalam mewujudkan terbangunnya sistem yang terintegrasi.
“Kita semua harus melakukan semuanya secara maksimal, sehingga sistem yang terintegrasi bisa terbangun dan masyarakat bisa mengetahui semuanya, karena saat ini adalah zamannya keterbukaan dengan kondisi teknologi yang semakin maju. Jadi pelayanan terhadap masyarakat juga sudah harus secara online, cepat, dan terbuka,” ungkap Choki. (JP-Hms-Richi/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE