ILUSTRASI/JAMPOS |
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak 11 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2019 karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi. 11 nama Bacaleg itu dikembalikan ke Partai Politik bersangkutan untuk diganti.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi kepada wartawan mengatakan, ada 11 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang didaftarkan Parpol ke KPU Provinsi Jambi dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg pada 17 April 2019 mendatang. Pasalnya 11 nama Bacaleg itu mantan narapidana korupsi.
Dia menjelaskan, larangan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi Caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.
Namun Sanusi enggan menyebutkan 11 nama Bacaleg dan dari Partai Politik mana yang merupakan bekas narapidana korupsi tersebut.
Dari penelusuran Jambipos Online, setidaknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Jambi percaya diri mencalonkan bakal calon legislative (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Jambi 1 (Kota Jambi) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dua Bacaleg itu yakni Syarahsadin (Mantan Sekda Provinsi Jambi) dan Nasrullah Hamka (Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi). Kedua nama itu resmi didaftarkan oleh Partai Golkar dan PBB ke KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/7/2018) lalu.
Syahrasaddin pernah menjalani hukuman penjara setelah divonis setahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi Senin (26/1/2015) lalu dalam kasus korupsi penyimpangan dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011–2013 dan Perkempinas 2012 yang kerugian keuangan Negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Selain Partai Golkar, PBB juga percaya mendaftarkan Bacaleg Nasrullah Hamka yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi yang dipecat pada 18 Januari 2017 karena divonis 16 bulan penjara dalam kasus pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012 yang dananya dari anggaran Kemenpora tahun 2012 sebesar Rp 7,5 milyar.
Kemudian Sri Fatmawati menggantikan posisi suaminya jadi Anggota DPRD Provinsi, Januari 2018 lalu. Pergantian Antar Waktu (PAW) itu setelah mendapatkan status tersangka dan hukuman, posisi Nasrullah Hamka di DPRD Provinsi Jambi.
Nasrullah yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, digantikan Sri Fatmawati yang merupakan istrinya sendiri. Jabatan itu akan diemban Sri hingga 2019 mendatang. Sebelumnya, Sri dan Nasrullah sama-sama mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat pileg 2014-2019 pada Dapil Tanjabtim dan Tanjabbar.
PKPU Nomor 20 tahun 2018
Mengutip dari Beritasatu.com, berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tiga mantan terpidana di atas tidak diperbolehkan menjadi caleg. Larangan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
Bunyi pasal itu yakni, "dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Pasal ini digugat oleh sejumlah mantan koruptor ke MA, antara lain M. Taufik, Jumanto, Masyhur M Abunawas, Sarjan Tahir, Darmawati Dareho, Al Amin Nur Nasution dan Patrice Rio Capella.
Sampai saat ini, KPU memang belum menerima daftar nama mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi dari Mahkamah Agung dan KPK. Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya sudah mengirim surat ke MA dan KPK, meminta diberikan daftar nama mantan terpidana dalam tiga kasus tersebut.
"Kami sudah meminta kepada kedua lembaga agar mereka memberikan daftar mantan napi. Mudah-mudahan sebelum KPU melakukan verifikasi syarat pendaftaran caleg, daftarnya sudah disampaikan kepada kami. Agar bisa sejalan (dengan prosesnya)," pinta Evi.
Dalam tahapan pendafataran, KPU tetap bisa menerima pendaftaran caleg dari mantan terpidana tiga kasus tersebut. Namun, hal itu hanya berlaku untuk teknis administrasi pendaftaran caleg saja. KPU akan menggugur mereka jika terbukti merupakan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE