Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU: Caleg Pindah Parpol Harus Serahkan 3 Dokumen

Titiek Soeharto (tengah) dan Priyo Budi Santoso. ( Foto: Beritasatu Photo / Yustinus Paat )

10 Caleg DRP RI Partai Lain Loncat ke Nasdem

*Ketiga dokumen tersebut harus sudah lengkap sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September 2018 mendatang.

Jambipos Online, Jakarta- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan calon anggota legislatif yang pindah partai harus menyertakan tiga dokumen ketika mendaftar sebagai caleg.

Pertama, kata Pramono, surat pengunduran diri dari parpol A atau parpol yang lama.

"Kedua, tanda terima pengunduran diri dari parpol lama. Ketiga, surat keterangan dari pimpinan parpol lama bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," ungkap Pramono di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Ketiga dokumen tersebut, kata Pramono harus sudah lengkap sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Diketahui, penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September 2018 mendatang.

"Diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa penetapan DCT," kata dia.

Menurut Pramono, ketika seseorang mendaftarkan caleg dari suatu parpol, maka dia sudah merupakan anggota dari parpol itu. Jika sebelumnya dia merupakan anggota parpol lain, maka sejak mendaftar sebagai caleg dari parpolnya saat ini, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol lamanya.

"Ketika seseorang pindah dari parpol A ke parpol B misalnya. Kemudian dia mendaftar caleg dari parpol B, maka salah satu syaratnya adalah dia terdaftar sebagai anggota parpol B. Artinya, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol A," ungkapnya.

Sejumlah politisi dan anggota parlemen berpindah parpol untuk menjadi caleg DPR Pusat pada Pemilu 2019. Di antaranya Yusuf Supendi (PKS ke Hanura ke PDI-P), Titik Soeharto (Golkar ke Partai Berkarya), Lucky Hakim (PAN ke Nasdem), Indira Chunda Tita Syahrul (PAN ke Nasdem), Arif Suditomo (Hanura ke Nasdem), Fauzi Amro (Hanura ke Nasdem), Rufinus Hotmaulana (Hanura ke Nasdem), Dossy Iskandar (Hanura ke Nasdem), Dadang Rusdiana (Hanura ke Nasdem), Okky Asokawati (PPP ke Nasdem), Krisna Mukti (PKB ke Nasdem), Sarifuddin Sudding (Hanura ke PAN), Chris John (Demokrat ke Nasdem) dan Abraham Lunggana/Haji Lulung (PPP ke PAN).(JP)


Sumber: BeritaSatu.com 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar