Inneke Koesherawati ( Foto: Antara/Yudhi Mahatma )
|
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7/2018) malam. Namun, sejauh ini belum diketahui peran Inneke dalam dugaan tindak pidana yang menyeret sang suami.
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7/2018) malam. Enam orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta dan unsur lainnya.
"Dari enam orang tersebut, ada unsur Penyelenggara Negara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta PNS di Lapas," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Berdasar informasi, enam orang tersebut yang dibekuk tim Satgas KPK yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan istrinya Dian Anggraini. Sementara yang dimaksud narapidana korupsi dan keluarga yakni Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri. Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.
Seorang sumber membenarkan turut diamankannya Inneke. Namun, sejauh ini belum diketahui peran Inneke dalam dugaan tindak pidana yang menyeret sang suami.
"Inneke, istri Fahmi ya. Tapi kita belum tahu apa perannya," kata sumber.
Berdasar informasi, Wahid dan Fahmi ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap. Fahmi diduga memberikan suap kepada Wahid agar mendapat fasilitas di dalam Lapas. Fahmi merupakan terpidana perkara suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Fahmi.
Selain membekuk enam orang tersebut, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta kendaraan yang diduga terkait dengan transaksi suap ini. KPK hingga saat ini masih menghitung jumlah nominal uang yang disita.
Keenam orang yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK berjanji bakal menjelaskan lebih rinci mengenai kasus OTT ini, termasuk status hukum para pihak yang dibekuk dalam konferensi pers.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE