Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Minta KPU Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi

Ilustrasi pendaftaran caleg.

KPK meminta KPU dengan tegas mencoret bacaleg yang pernah dihukum atas kasus korupsi. KPK akan membantu KPU dalam menyeleksi bakal calon legislatif.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tegas menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Salah satu bentuk ketegasan itu dapat dilakukan KPU dengan mencoret bakal calon legislatif yang pernah dihukum atas kasus korupsi atau tidak memenuhi syarat yang diatur PKPU.

"Sekarang tinggal ketegasan KPU menegakkan PKPU yang telah dibuat tersebut. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, KPU tinggal coret atau proses lain sesuai aturan tersebut," kata Febri kepada SP, Jumat (20/7/2018).

Penegakkan aturan PKPU ini tidak terhalang dengan Judicial Review (JR) yang diajukan sejumlah mantan narapidana korupsi kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran putusan MA tidak berlaku surut.

"Putusan MA nanti akan berlaku ke depan harusnya," katanya.

Febri memastikan KPK akan membantu KPU dalam menyeleksi bakal calon legislatif. Salah satunya dengan menyerahkan daftar nama terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. KPU sendiri sudah melayangkan surat kepada KPK terkait hal ini.

"Surat dari KPU sudah kami terima tertanggal 18 Juli 2018," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengaku prihatin dengan adanya partai politik yang masih mengajukan bakal calon dari mantan koruptor. Padahal, KPU sudah mengimbau jauh hari sebelumnya agar parpol mencalonkan kader-kader yang terbaiknya. Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi dua mantan koruptor yang dicalonkan sebagai anggota DPR RI oleh Partai Golkar.

Diketahui, Golkar mencalonkan dua mantan koruptor menjadi caleg, yaitu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. Selain dua nama tersebut, terdapat nama Wa Ode Nurhayati, mantan terpidana suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang. Nurhayati mengaku telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari PAN untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.(JP)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar