CB.IST |
KPK menduga seluruh anggota DPRD Jambi turut kecipratan uang ketok palu ini. Nama Cornelis disebut dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Cornelis disebut sebagai orang yang pertama kali meminta uang suap kepada pihak eksekutif di Pemprov Jambi.
Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi yang disebut dengan uang 'ketok palu'.
KPK menduga seluruh anggota DPRD Jambi turut kecipratan uang ketok palu ini. Termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston.
"Kalau ketok palu itu ada kemungkinan semua menerima," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Meski demikian, Basaria masih enggan berspekulasi adanya kemungkinan menjerat Cornelis dalam kasus ini. Dikatakan, tim penyidik harus mendalami dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Nanti kalau semua sudah kita periksa baru kita infokan," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah mengantongi bukti adanya aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK mengimbau dan mengingatkan para pihak yang menerima suap ini untuk mengembalikannya.
"Kami ingatkan bagi yang sudah menerima untuk mengembalikan," tegasnya.
Nama Cornelis disebut dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Cornelis disebut sebagai orang yang pertama kali meminta uang suap kepada pihak eksekutif di Pemprov Jambi.
Permintaan ini disampaikan Cornelis dalam pertemuan dengan Erwan Malik dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di ruang kerja Ketua DPRD. Pertemuan ini digelar setelah Gubernur Jambi Zumi Zola menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Jambi dan dilakukan rapat-rapat pembahasan antara anggota DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi sejak September 2017 sampai November 2017.
Dalam pertemuan dengan Erwan dan Arfan itu, Cornelis menyampaikan permintaan 'uang ketok' untuk anggota DPRD Jambi terkait persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018.
Pada Oktober 2017, di ruang kerja Cornelis digelar pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Zoerman Manaf, Chumauidi Zaidi dan Syahbandar. Saat itu, dibahas tentang keinginan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang.
Tak hanya itu, dibahas bahwa pimpinan DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD 2018.
Masih pada Oktober 2017, kemudian dilakukan pertemuan di tempat yang sama. Saat itu dihadiri juga oleh Zainur Arfan, Elhelwi, Sofyan Ali, Syopian dan Muhammadyah.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak Eksekutif kepada anggota DPRD Jambi. Masing-masing anggota DPRD Jambi disepakati akan menerima uang sebesar Rp 200 juta. Disepakati juga pemberian uang tanda jadi terlebih dahulu sebesar Rp 50 juta sampai – Rp 100 juta untuk tiap anggota DPRD. Pasca pertemuan itu, Cornelis memanggil Erwan Malik untuk datang ke ruang kerjanya dan menyampaikan mengenai permintaan dari pihak DPRD tersebut.
"Sedangkan, untuk pimpinan DPRD tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2 persen dari proyek multiyearsjalan layang dalam kota Jambi di TA 2018," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Erwan Malik, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
Berita Terkait Persidangan
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE