Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 24 Juli 2018. ( Foto: Antara / Hafidz Mubarak A ) |
Keterangan Eni dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Resources Limited Johannes B Kotjo. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mendalami skema kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Jambipos Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya sebagai tersangka, Jumat (27/7/2018). Dalam pemeriksaan kali ini, keterangan Eni dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Saya diminta keterangan untuk Pak Johannes B Kotjo," kata Eni usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mendalami skema kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, tim penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan Eni dan Johannes dengan sejumlah pihak lain, termasuk Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir yang membahas mengenai proyek senilai US$900 juta tersebut.
Dugaan adanya pertemuan ini diperkuat dengan langkah tim penyidik menyita rekaman CCTV saat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah Sofyan Basir.
Bahkan, tim penyidik telah dua kali memeriksa Idrus Marham dan satu kali memeriksa Sofyan.
Dikonfirmasi mengenai peran dan kaitan Idrus Marham dalam kasus ini, Eni mengaku sudah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya kepada penyidik dalam pemeriksaan tadi. Eni berjanji akan koperatif dan membeberkan setiap hal yang diketahuinya terkait sengkarut kasus suap ini kepada penyidik.
"Yang pasti saya kooperatif, saya akan menjelaskan semua hal terkait apa yang ditanyakan oleh penyidik," kata Eni.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7/2018). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7/2018).
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). (JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE