Gayus Halomoan Tambunan ( Foto: Istimewa )
|
Sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel penjara yang disulap layaknya menjadi hotel bintang lima atau hotel prodeo sudah terungkap sejak 2010 silam.
Jambipos Online, Jakarta-Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menambah rangkaian panjang praktik suap dalam hotel prodeo itu yang tujuan awalnya untuk membina orang jahat menjadi baik.
Sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel penjara yang disulap layaknya menjadi hotel bintang lima atau hotel prodeo sudah terungkap sejak inspeksi mendadak yang dilakukan ke sel Artalyta Suryani pada Minggu 10 Januari 2010 silam.
Berikut sejumlah sel mewah dalam penjara yang berhasil terungkap:
1. Artalyta Suryani alias Ayin
Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di antaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inchi serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.
2. Haryanto Chandra alias Gombak
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.
Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang seperti satu unit laptop atau komputer jinjing, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Komjen Pol (purn) Budi Waseso, yang saat itu menjadi Kepala BNN.
3. Freddy Budiman
Pada September 2013, Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman juga sempat menghebohkan selain meski tinggal di dalam ruangan sel di Lapas Cipinang namun dirinya masih mengendalikan peredaran narkoba. Yang menarik juga dia memiliki ruang atau dikenal dengan 'bilik asmara'. Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.
4. Agusrin Najamuddin
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin.
Ruangan itu dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangannya yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan imbalan tersendiri.
5. Gayus Tambunan
Pada November 2010, nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.
Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.
6. Fahmi Darmawansyah
Pada Jumat (20/7/2018) sel yang dihuni terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamismin memiliki berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.
Untuk mendapatkan berbagai fasilitas ini, Fahmi memberikan uang sekitar Rp200 juta sampai 500 juta. Selain sel mewah, Fahmi juga mendapatkan kemudahan untuk dapat keluar masuk tahanan.(JP)
Sumber: ANTARA
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE