Keempat parpol itu adalah PKPI, PPP, PSI, dan Partai Garuda.
Parpol yang tidak memiliki bacaleg karena persyaratan bacaleg yang diajukan tidak lengkap.
Jambipos Online, Jambi - Empat partai politik (parpol) di delapan kabupaten, Provinsi Jambi tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keempat parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKPI Provinsi Jambi, Marjani di Jambi, Kamis (19/7/2018) menjelaskan, PKPI tidak mendaftarkan bacaleg di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sarolangun, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Muarojambi, dan Kerinci.
“Kami tidak mendaftarkan bacaleg di lima kabupaten tersebut karena terlambat merekrut bacaleg. Hal tersebut membuat bacaleg yang sudah kami rekrut terlambat melakukan verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten. Keterlambatan merekrut bacaleg juga membuat PKPI hanya mendaftarkan 25 orang bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan KPU Provinsi Jambi, empat parpol tidak mendaftarkan bacaleg di beberapa kabupaten. Dari empat parpol tersebut ada yang tidak mendaftarkan bacaleg di delapan kabupaten, yakni Partai Garuda. Kemudian PSI tidak mendaftarkan bacaleg di enam kabupaten dan PPP tidak mendaftar bacaleg di satu kabupaten.
Dikatakan, parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg di Bungo, yakni Partai Garuda. Kemudian parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg di Kabupaten Sarolangun, Tanjabbar, Muarojambi dan Kerinci, yaitu PKPI, Partai Garuda, dan PSI. Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg di Kabupaten Tebo, Partai Garuda, PSI, dan PPP. Sedangkan parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg di Batanghari, Partai Garuda dan PSI.
Ketua KPU Kabupaten Bungo, Muhammad Bisri menjelaskan, parpol yang tidak memiliki bacaleg karena persyaratan bacaleg yang diajukan tidak lengkap. “Data dan beberapa syarat bacaleg yang diajukan Partai Garuda ke KPU Bungo tidak lengkap. Misalnya, syarat mengenai surat keputusan kepengurusan yang dilegalisasi. Karena itu kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda,” katanya.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE