Jambipos Online, Jambi-Dua terdakwa pelaku politik uang tim sukses pasangan calon nomor dua pada pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu, yakni Afif Amrullah dan Hermansyah divonis masing-masing 3 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsidier 1 bulan kurungan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/7/2018). Mendengar putusan itu, ibunda salah satu terdakwa pingsan di luar ruangan persidangan.
Sementara pada sidang pembelaan kedua terdakwa, Rabu (25/7/2018), Majelis Hamim menolak pledoi (pembelaan) keduanya.
Sebelumnya kedua terdakwa yang merupakan Timses Paslon 2 ini dituntut 3 tahun kurungan penjara denda Rp 200 Juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gakkumdu Jambi pada sidang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/7/2018).
Pada sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha ini, kedua terdakwa divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 Juta subsidier 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa yaitu Afif Amrullah dan Hermansyah, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 187 a ayat (1) dan ayat (2).
“Semoga sumber dana, aktor intelektualnya di hukum jauh lebih berat di sidang selanjutnya. Ini sangat tidak adil kalau aktor intelektualnya dan pemberi uang yang sudah terungkap dipersidangan adalah Wakil Walikota Jambi terpilih dr Maulana luput dari kasus ini,” kata Junaedi Salim yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Syarif Fasha-Maulana Ditetapkan
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah melakukan pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih yakni pasangan Syarif Fasha dan Maulana di BW Luxury Hotel, Selasa (24/7/2018) lalu.
Rapat pleno KPU Kota Jambi tersebut, Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin menetapkan pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana sebagai pemenang di Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018.
“Menetapkan pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha dan Maulana sebagai Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi terpilih dalam Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018. Lampiran surat keputusan ini diberikan ke DPRD Kota Jambi, Panwas Kota Jambi dan kepasangan calon. Nantinya, surat keputusan penetapan calon terpilih ini dikatakan Wein menjadi syarat untuk mengusulkan SK Walikota dan Wakil Walikota Jambi,” katanya.
Rapat pleno penetapan ini, pasangan nomor urut 1 Abdullah Sani-Kemas Alfarizi tidak hadir, sedangkan pasangan nomor urut 2 dihadiri langsung oleh Maulana, sebab Syarif Fasha berhalangan hadir.
Pada Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu, Paslon Nomor Urut 1. Sani-Izi yang diusung PDIP-PAN-PSI-Berkarya meraih 117.435 suara. Paslon Nomor urut 2 Fasya-Maulana yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, PPP, Hanura, PKB dan PKPI meraih 147.652. Suara sah saat pencoblosan sebanyak 265. 087 dan jumlah DPT sebanyak 438.977 mata pilih.
“Politik uang telah mengotori Pilkada Kota Jambi dan hal ini terungkap dipersidangan. Mereka menang dengan politik kotor, dan hasil dari kepemimpinanya juga akan kotor. Biarlah sebanyak 147.652 orang masyarakat Kota Jambi yang memilih pasangan ini, mendapatkan berkahnya. Menang dengan tercela politik kotor adalah arogansi dari kehausan kekuasaan dan ambisi yang berlebihan. Selamat buat walikota dan wakil walikota terpilih,” tambah Junaedi Salim. (JP-Lee)
Berita Terkait
Keluarga Histeris dan Pingsan Mendengar Putusan Hakim.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE