Dua Terdakwa pada Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/7/2018).(Istimewa) |
Jambipos Online, Jambi-Wakil Walikota Jambi terpilih dr Maulana bakal dihadirkan dipersidangan sebagai skai dalam sidang kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi 27 Juni 2018 lalu. Sidang perdana tahap dakwaan sudah dilaksankan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/7/2018). Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dilaksanakan Kamis (19/7/2018).
Sidang perdana Rabu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketui Lucas Sahabat Duha, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Albar Albania pada sidang Rabu kemarin membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.
"Penetapan terdakwa Hermansyah dan Arif sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 37 Ayat (4) Huruf C Undang-undang Nomor 10 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Albar.
Disebutkan, barang bukti uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu yang diamankan saat akan melakukan transaksi untuk mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilwako Jambi yakni Paslon Syarif Fasha-Maulana.
Sidang dugaan money politik di Pilwako Jambi Juni 2018 ini, dilanjutkan Kamis (19/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang juga akan dihadirkan Maulana.
Albar mengatakan sidang akan digelar selama 7 hari, terhitung mulai hari ini dan terdapat ada 17 saksi. Termasuk salah satunya wakil pasangan calon (paslon).
Namun Albar belum bisa memastikan apakah semua saksi akan dipanggil ke persidangan. "Kita akan lihat kualitas saksi dulu, kalau tidak begitu mungkin tidak kita panggil," katanya.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah dua terdakwa ketangkap tangan saat memberikan uang kepada pemilih saat pencoblosan Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE