ICW Minta Penjara Khusus Koruptor Dibubarkan
Fuad Amin Imron. ( Foto: Antara ) |
Isu jual beli kunci keluar Lapas berhubungan dengan tidak adanya dua narapidana tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.
Jambipos Online, Bandung - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham masih mengumpulkan data mengenai penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu dini hari.
"Ini saya masih kumpulkan data-data ya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Liberty Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Sabtu (21/7/2018).
Liberty datang bersama Kepala Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Indro Purwoko, ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB hingga keluar dari Lapas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai mengumpulkan data di Lapas Sukamiskin, ia akan langsung menyerahkan laporan kepada Menkumham untuk memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Nanti laporan selanjutnya Pak Menteri (Kemkumham) langsung yang menyatakan ke pers," kata dia.
Disinggung adanya dugaan "jual beli (kunci) keluar lapas", Liberty enggan berbicara lebih banyak.
Isu jual beli kunci keluar Lapas berhubungan dengan tidak adanya dua narapidana tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.
"Saya tidak ada bicara soal itu, yang kita tanggapi sekarang ini atas peristiwa tadi pagi. Jadi untuk yang lain saya pikir tidak di dalam konteks kita bicarakan hari ini, oke ya," kata dia.
ICW Minta Penjara Khusus Koruptor Dibubarkan
Emerson F Yuntho. ( Foto: Antara ) |
Penjara khusus koruptor merupakan sikap diskriminatif dari pemerintah. Efek jera dengan adanya penjara khusus koruptor dianggap kurang dibandingkan penjara biasa.
Sementara Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor pascapenangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh KPK terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi.
"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," katanya yang menjabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Ia menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya. "Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," tandasnya.
Dikatakan, praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan adalah fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.
Dugaan main mata bukan kali ini saja. indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi Sukamiskin yang keluyuran. "Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif "sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara"," katanya.
Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Emerson menegaskan sebaiknya Menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.
"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.(JP)
Sumber: Antara
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE