Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dalam Setahun, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar

Dalam Setahun, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar.
Selama periode 2016-2017, Zumi Zola yang dilantik Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016 diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola.

Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Dalam kasus ini, KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Selama periode 2016-2017, Zumi Zola yang dilantik Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016 diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Setidaknya hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh KPK dalam proses penyidikan sejauh ini.

"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dalam kasus gratifikasi ini, Zumi Zola dijerat bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Gratifikasi yang diterima Zumi dan Arfan diterima dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dan Arfan dipergunakan untuk menyuap DPRD Jambi. KPK memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini.

"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria. Selain kasus gratifikasi ini, KPK juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asda 3 Pemprov Jambi, Saipudin. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, KPK menduga Zumi mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.

Bahkan, Zumi memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain untuk diberikan kepada DPRD Jambi. Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar