Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bawaslu RI Temukan 9 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Eks Koruptor

Bawaslu Temukan 199 Bacaleg DPRD Diduga Eks Koruptor
Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Muhammad Afifudin. ( Foto: Antara )

199 bacaleg diduga koruptor ada di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Untuk nama dan partai politik menunggu berita acara dari KPU.

Jambipos Online, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota diduga eks koruptor. Mereka ada di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

"Hasil pengawasan kami menemukan sebanyak 199 bacaleg mantan terpidana kasus korupsi yang tersebar di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Afifuddin menjelaskan temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat Bawaslu di daerah dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan. Namun, dia menegaskan bahwa data bacaleg DPRD eks koruptor tersebut masih bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Kami publikasi jumlah dahulu ya. Untuk nama dan partai politik menunggu berita acara dari KPU," katanya.

Sebagaimana diketahui, berkas para bakal caleg sudah dikembalikan KPU kepada partai politik untuk segera diperbaiki sampai 31 Juli 2018. KPU sudah memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para bacaleg. Untuk baceleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk bacaleg yang terbukti eks koruptor, KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg bersangkutan.

Pasalnya, sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan terpidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg.

Daftar Bacaleg Eks Koruptor

DPRD Provinsi

1. Jambi: 9 bakal calon
2. Bengkulu: 4 bakal calon
3. Sulawesi Tenggara: 3 bakal calon
4. Kepulauan Riau: 3 bakal calon
5. Riau: 2 bakal calon
6. Banten: 2 bakal calon
7. Jawa Tengah: 2 bakal calon
8. Nusa Tenggara Timur: 2 bakal calon
9. DKI Jakarta: 1 bakal calon
10. Kalimantan Selatan: 1 bakal calon
11. Sulawesi Utara: 1 bakal calon.

DPRD Kota
 
1. Kota Lamongan: 4 bakal calon
2. Kota Pagar Alam: 3 bakal calon
3. Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang, dan Kota Sukabumi masing-masing 2 bakal calon
4. Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Prabumulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing 1 bakal calon.

DPRD Kabupaten
 
1. Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan masing-masing 6 bakal calon
2. Kabupaten Kapuas: 5 bakal calon
3. Kabupaten Belitung dan Kabupaten Trenggalek masing-masing 4 bakal calon
4. Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 bakal calon
5. Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masing-masing 3 bakal calon
6. Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa, dan Rokan masing-masing 2 bakal calon
7. 63 Kabupaten lainnya masing-masing 1 bakal calon.(JP)


Sumber: BeritaSatu.com 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar