Kabut Asap di Kota Jambi Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Jambi 27 Oktober 2015. Foto Asenk Lee Saragih. |
*Karhutla di Jambi sebagian besar disebabkan masih adanya pembakaran yang dilakukan oknum-oknum petani dan perusahaan.
*Pada batas suhu 34 derajat Celcius tidak mungkin hutan dan lahan terbakar sendiri akibat panas matahari.
Jambipos Online, Jambi - Tidak terkendalinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi hingga saat ini sebagian besar disebabkan masih adanya pembakaran yang dilakukan oknum-oknum petani dan perusahaan.
Pembakaran tersebut dilakukan setiap musim kemarau untuk pembukaan dan pembersihan lahan perkebunan. Pembakaran hutan dan lahan itu sering dilakukan di malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
“Sekitar 90% kebakaran hutan dan lahan di Jambi disengaja, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa kabupaten di Jambi sepekan terakhir. Dikatakan demikian karena suhu udara di Jambi sepekan ini masih berkisar 32,5 – 34 derajat Celcius atau masih normal. Pada batas suhu 34 derajat Celcius tidak mungkin hutan dan lahan terbakar sendiri akibat panas matahari,” kata Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jambi, Nurangesti Widyastuti di Jambi, Kamis (19/7/2019).
Menurut Nurangesti, hutan dan lahan berpotensi terbakar sendiri akibat suhu tinggi dan panas terik matahari dalam kondisi ekstrem dengan suhu udara di atas 39 derajat Celcius. Jika suhu udara masih pada kisaran 34 derajat Celsius, hutan dan lahan tidak akan terbakar sendiri akibat panas matahari.
“Jadi jika tidak ada yang sengaja membakar, tidak akan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Jambi dengan suhu udara 34 derajat Celsius. Karena itu kebakaran hutan dan lahan di Jambi sepekan ini ada unsur kesengajaan,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan pantauan BMKG Provinsi Jambi dasarian (10 hari) terakhir, jumlah titik apai di Provinsi Jambi terpantau 11 titik. Sedangkan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 37 hektare (ha). Kebakaran hutan dan lahan tersebut terdapat di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Tanjungjabung Barat, Batanghari, dan Merangin.
Sulit Antisipasi
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Jambi sudah dilakukan secara dini. BPBD Jambi dan BPBD kabupaten se-Provinsi Jambi bekerja sama dengan Dinas Potensi Maritim (Dispotmar) Markas Besar Angkatan Laut sudah melakukan pelatihan antisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan April lalu.
Kemudian BPBD Provinsi Jambi juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutlah), desa tangguh bencana, sekolah aman bencana, kelompok tani peduli api dan masyarakat peduli api.
Namun demikian kebakaran hutan dan lhan di Jambi masih tetap terjadi. Luas hutan dan lahan yang terbakar di Jambi dua pekan terakhir mencapai 37 ha. Luas hutan dan lahan yang terbakar itu masih jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 sekitar 350 ha.
“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi masih terjadi karena ulah oknum-oknum petani yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembunyi-sembunyi. Modus pembakaran hutan dan lahan secara kucing-kucingan tersebut sulit diantisipasi. Namun kebakaran hutan dan lahan di Jambi sepekan ini bisa cepat diatasi berkat kesigapan Satgas Dalkarhutlah Provinsi Jambi dan kabupaten,” katanya.
Dijelaskan, sanksi yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi cukup tegas, yakni menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pelaku. Pemprov Jambi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2016.
"Berdasarkan perda dan pergub tersebut, siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan harus diproses secara hukum. Perda dan pergub tersebut sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Belasan orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi sudah diadili sejak 2015,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, HM Dianto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Jambi berpotensi mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018 yang juga digelar di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Agustus – 2 September 2018.
Bila kebakaran hutan dan lahan di Jambi terus meningkat hingga musim kemarau Agustus nanti, asap kebakaran hutan tersebut akan menyebar ke wilayah Sumatera Selatan dan mengganggu jalannya pertandingan-pertandingan olahraga Asian Games.
Menurut laporan dari BMKG, lanjut HM Dianto, tahun 2018 ini cenderung akan mengalami kemarau yang panjang. Oleh karena itu, sejak dua bulan lalu, Pemprov Jambi sudah mengadakan pelatihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan bersama TNI AL.
“Jambi memaksimalkan pencegahan dan penanggulangan kebakartan hutan agar bencana asap kebakaran hutan dan lahan di Jambi tidak sampai mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang. Kami sudah meminta aparat keamanan, BPBD dan Satgas Dalkarhutlah Provinsi Jambi menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. Kemudian deteksi dini dan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga harus terus diintensifkan,” katanya.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
*Pada batas suhu 34 derajat Celcius tidak mungkin hutan dan lahan terbakar sendiri akibat panas matahari.
Jambipos Online, Jambi - Tidak terkendalinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi hingga saat ini sebagian besar disebabkan masih adanya pembakaran yang dilakukan oknum-oknum petani dan perusahaan.
Pembakaran tersebut dilakukan setiap musim kemarau untuk pembukaan dan pembersihan lahan perkebunan. Pembakaran hutan dan lahan itu sering dilakukan di malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
“Sekitar 90% kebakaran hutan dan lahan di Jambi disengaja, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa kabupaten di Jambi sepekan terakhir. Dikatakan demikian karena suhu udara di Jambi sepekan ini masih berkisar 32,5 – 34 derajat Celcius atau masih normal. Pada batas suhu 34 derajat Celcius tidak mungkin hutan dan lahan terbakar sendiri akibat panas matahari,” kata Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jambi, Nurangesti Widyastuti di Jambi, Kamis (19/7/2019).
Menurut Nurangesti, hutan dan lahan berpotensi terbakar sendiri akibat suhu tinggi dan panas terik matahari dalam kondisi ekstrem dengan suhu udara di atas 39 derajat Celcius. Jika suhu udara masih pada kisaran 34 derajat Celsius, hutan dan lahan tidak akan terbakar sendiri akibat panas matahari.
“Jadi jika tidak ada yang sengaja membakar, tidak akan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Jambi dengan suhu udara 34 derajat Celsius. Karena itu kebakaran hutan dan lahan di Jambi sepekan ini ada unsur kesengajaan,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan pantauan BMKG Provinsi Jambi dasarian (10 hari) terakhir, jumlah titik apai di Provinsi Jambi terpantau 11 titik. Sedangkan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 37 hektare (ha). Kebakaran hutan dan lahan tersebut terdapat di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Tanjungjabung Barat, Batanghari, dan Merangin.
Sulit Antisipasi
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Jambi sudah dilakukan secara dini. BPBD Jambi dan BPBD kabupaten se-Provinsi Jambi bekerja sama dengan Dinas Potensi Maritim (Dispotmar) Markas Besar Angkatan Laut sudah melakukan pelatihan antisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan April lalu.
Kemudian BPBD Provinsi Jambi juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutlah), desa tangguh bencana, sekolah aman bencana, kelompok tani peduli api dan masyarakat peduli api.
Namun demikian kebakaran hutan dan lhan di Jambi masih tetap terjadi. Luas hutan dan lahan yang terbakar di Jambi dua pekan terakhir mencapai 37 ha. Luas hutan dan lahan yang terbakar itu masih jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 sekitar 350 ha.
“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi masih terjadi karena ulah oknum-oknum petani yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembunyi-sembunyi. Modus pembakaran hutan dan lahan secara kucing-kucingan tersebut sulit diantisipasi. Namun kebakaran hutan dan lahan di Jambi sepekan ini bisa cepat diatasi berkat kesigapan Satgas Dalkarhutlah Provinsi Jambi dan kabupaten,” katanya.
Dijelaskan, sanksi yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi cukup tegas, yakni menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pelaku. Pemprov Jambi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2016.
"Berdasarkan perda dan pergub tersebut, siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan harus diproses secara hukum. Perda dan pergub tersebut sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Belasan orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi sudah diadili sejak 2015,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, HM Dianto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Jambi berpotensi mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018 yang juga digelar di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Agustus – 2 September 2018.
Bila kebakaran hutan dan lahan di Jambi terus meningkat hingga musim kemarau Agustus nanti, asap kebakaran hutan tersebut akan menyebar ke wilayah Sumatera Selatan dan mengganggu jalannya pertandingan-pertandingan olahraga Asian Games.
Menurut laporan dari BMKG, lanjut HM Dianto, tahun 2018 ini cenderung akan mengalami kemarau yang panjang. Oleh karena itu, sejak dua bulan lalu, Pemprov Jambi sudah mengadakan pelatihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan bersama TNI AL.
“Jambi memaksimalkan pencegahan dan penanggulangan kebakartan hutan agar bencana asap kebakaran hutan dan lahan di Jambi tidak sampai mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang. Kami sudah meminta aparat keamanan, BPBD dan Satgas Dalkarhutlah Provinsi Jambi menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. Kemudian deteksi dini dan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga harus terus diintensifkan,” katanya.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE