Dinas PUPR Provinsi Jambi Dijabat Seorang PLT. Salahsatu kegiatan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi (kiri). |
Jambipos Online, Jambi-Guna memaksimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini hanya dikepalai seorang pelaksana tugas (Plt), 8 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi dilelang mulai Rabu 25 Juli 2018. Lelang jabatan itu sudah dibuka selama dua hari dan informasi lengkapnya bisa diakses di website BKD Provinsi Jambi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi kepada wartawan, Rabu (25/7/2018) mengatakan, bahwa lelang jabatan eselon II telah dibuka kembali. Lelang jabatan ini telah dibuka hari. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri dan bisa diakses melalui website BKD Provinsi Jambi.
Jabatan 8 OPD eselon II di ruang lingkup Pemprov Jambi yang akan dilelang yakni:
1. Staf Ahli Gubernur Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
3. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonimi, Keuangan dan Pembangunan.
4. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi.
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
8. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
Sementara Kepala
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi dinonaktifkan dari
jabatannya, Selasa (24/8/2018). Penonaktifan itu disebut-sebut karena Herman
Rusdi disinyalir melakukan Pungli terhadap pegawai honorer.
Karo Humas
Provinsi Jambi, Johansyah membenarkan penonaktifan Kadis Koperasi dan UKM
Provinsi Jambi tersebut.
Atas adanya kekosongan jabatan ini, Plt Gubernur Jambi
telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) di Dinas Koperasi dan UKM yakni J Ilyas
yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dengan
surat perintah pelaksana tugas nomor : 2006/SPT/BKD-3.2/VII/2018.
Kekosongan jabatan di OPD tersebut sudah berlangsung lama sehingga tidak memaksimalkan kinerja dari OPD tetsebut terhadap program Jambi Tuntas 2021. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE