Kehadiran 98%, yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan akan Diberikan Sanksi
Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si memimpin langsung apel pagi pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, bertempat di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, dilanjutkan dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kehadiran Pegawai Pasca Libur Idul Fitri di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi, Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Kamis (21/6/2018).
Sekda mengemukakan, secara keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setda Provinsi Jambi yang hadir dalam apel pagi pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M sudah baik dengan persentase sebesar 98 persen, meskipun masih ada ASN di beberapa Biro tidak hadir karena sakit, cuti maupun tanpa keterangan.
"Saya sengaja langsung memimpin apel pagi pertama tadi dan meminta setiap Kepala Biro untuk melaporkan jumlah staf yang hadir pada hari pertama ini. Alhamdulillah, jumlah ASN yang hadir mencapai angka 98 persen meskipun masih ada beberapa yang belum hadir," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, ASN yang sakit harus melengkapi dengan surat sakit dan ASN yang tanpa keterangan akan diberikan sanksi seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 dan dilaporkan kepada Baperjakat.
Selanjutnya, Sekda beserta Tim dari Inspektorat Provinsi Jambi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi melakukan sidak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan tingkat kehadiran setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439/2018 M.
Tim yang melakukan sidak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi dibagi menjadi 4 yang dipimpin oleh Sekda, Asisten I, Asisten II dan Asisten III. Asisten I melakukan sidak di Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten II sidak di Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Dan, Asisten III sidak di Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam sesi wawancara, setelah melakukan Sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, Sekda mengatakan, sidak hari pertama ini dilakukan secara nasional yang nantinya dilaporkan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
"Secara keseluruhan sidak yang kita lakukan hari ini ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi sudah baik dengan persentase 98 sampai 99 persen. Dari semua sidak yang dilakukan, untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang terbaik karena tidak ada yang tanpa keterangan," terang Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan akan memberikan teguran kepada ASN yang tanpa keterangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Teguran secara tertulis akan diberikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing masing, nantinya akan ditembuskan kepada BKD Provinsi Jambi, BKN Pusat, Gubernur Jambi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (JP-Hms-Richi/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE