Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Panwaslu Kota Jambi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS

Panwaslu Kota Jambi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS.
Syarif Fasha–Maulana meraih suara terbanyak, yakni 146.645 suara atau 55,74 persen. Pelanggaran pilkada tersebut diduga akibat kesalahan pendistribusian undangan memilih.

Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi diminta segera melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) menyusul temuan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kota Jambi 2018 di TPS tersebut. Pelanggaran tersebut, yakni adanya delapan warga yang lolos melakukan pencoblosan di satu TPS, padahal mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki surat keterangan (suket) kependudukan.

“Kami menerima laporan delapan warga melakukan pencoblosan di TPS 16 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Warga tersebut tidak masuk DPT dan tidak memiliki suket," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi, Ari Juniarman di Kota Jambi, Jumat (29/6/2018).

Menurut Ari Juniarman, pelanggaran pilkada tersebut diduga akibat kesalahan pendistribusian undangan memilih. Warga yang tidak masuk DPT dan tidak memiliki suket mendapatkan undangan memilih. Karena itu mereka bisa melakukan pencoblosan di TPS.

“Dari 450 pemilih yang masuk DPT di TPS 16 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, delapan orang memang tidak masuk DPT. Kami masih selidiki," kata dia.

Sementara Direktur Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut satu, Abdullah Sani – Kemas Alfarizi, Fauzi mengatakan, pihaknya mencatat puluhan dugaan kecurangan pilkada serentak di Kota Jambi, Rabu (27/6/2018).

Kecurangan tersebut antara lain dugaan politik uang kepada orangtua siswa ketika penerimaan rapor, dugaan pemberian insentif kepada guru-guru agama dan pemberian surat keputusan (SK) pegawai kepada honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemot) Jambi. “Dugaan pelanggaran pilkada serentak tersebut akan kami laporkan segera kepada Panwaslu,”katanya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, pihaknya akan menanggapi serius seluruh laporan pelanggaran dan kecurangan pilkada serentak sebagai salah satu upaya mencegah konflik pascapilkada serentak.

“Rekomendasi Panwaslu Kota Jambi mengenai pemungutan suara ulang di RT 16 Simpang Tiga Sipin Kota Jambi juga akan kami proses secepatnya. Kalau nanti terbukti ada pemilih tidak masuk DPT dan tidak memiliki suket namun ikut menggunakan hak suara di TPS, pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS tersebut” ujarnya.

Sementara berdasarkan data sementara hasil Pilkada Serentak 2018 yang masuk ke KPU Kota Jambi hingga Jumat (29/6), paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut dua, Syarif Fasha – Maulana meraih suara terbanyak, yakni 146.645 suara atau 55,74 persen. Sedangkan paslon nomor urut satu, Abdullah Sani – Kemas Alfarizi meraih suara 116.464 suara (44,26 persen). (JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar