Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


OTT Bupati Purbalingga, KPK Segel Sejumlah Ruangan dan Mobil

Bupati Purbalingga, Tasdi. ( Foto: Istimewa )
Sejumlah lokasi yang disegel dengan KPK Line, di antaranya merupakan ruangan kerja Bupati dan Kepala ULP. Penyegelan itu dilakukan sebagai tindakan awal setelah tim Satgas KPK mengamankan Tasdi dan lima orang lainnya.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menangkap Bupati Purbalingga, Tasdi dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2018). Langkah cepat itu salah satunya dilakukan KPK dengan menyegel sejumlah ruangan dan kendaraan.

"Ada ruangan dan benda yang kami lakukan KPK Line (segel)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018) dinihari.

Berdasarkan informasi, sejumlah lokasi yang disegel dengan KPK Line, di antaranya merupakan ruangan kerja Bupati dan Kepala ULP. Selain ruangan, tim KPK juga menyegel kendaraan roda empat berwarna hitam. Meski demikian, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri masih enggan merinci lebih rinci mengenai ruangan dan kendaraan yang disegel tersebut.

Yang jelas, kata Febri, penyegelan itu dilakukan sebagai tindakan awal setelah tim Satgas KPK mengamankan Tasdi dan lima orang lainnya. "Sebagai tindakan awal di lapangan," kata Febri.

Dari enam yang dibekuk tim Satgas KPK, empat orang diamankan di Purbalingga, yakni Tasdi, seorang pihak swasta, seorang pejabat Unit Lelang Pengadaan (ULP), dan seorang ajudan. Sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta berasal dari unsur swasta.

Selain menangkap enam orang, tim Satgas KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga suap kepada Tasdi yang merupakan Ketua DPC PDIP Purbalingga. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk Tasdi terkait proyek pembangunan di lingkungan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Saya belum bisa sampaikan ya proyeknya itu proyek pembangunan apa di tahun anggaran berapa, tetapi indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen fee yang sudah dibicarakan sebelumnya tentu saja," kata Febri.

Para pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka.

"KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai kami bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," katanya.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar