ILUSTRASI-BANDARA SULTAN THAHA SYAIFUDIN JAMBI.DOK |
Penghentian sementara pekerjaan tersebut dimulai pada 8 Juni-25 Juni 2018.
Bandara yang sedang melakukan overlay antara lain Soetta, Djuanda dan Ngurah Rai.
Jambipos Online, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menginstruksikan pengelola bandara menghentikan sementara pekerjaan overlay (perbaikan) landasan dan pekerjaan lainnya di sisi udara selama masa angkutan Lebaran 2018. Hal tersebut untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas pesawat dan menjaga keselamatan penerbangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara No 1154/DBU/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 terkait Pelaksanaan Pekerjaan Sisi Udara Periode Angkutan Lebaran Tahun 2018. Surat ditujukan kepada pengelola bandar udara, terutama pada 36 bandar udara yang menjadi lokasi inspeksi keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara oleh Ditjen Perhubungan Udara.
"Agar pergerakan pesawat lancar dan terjamin keselamatannya, landasan dan sisi udara lainnya dari bandara harus dipersiapkan semaksimal mungkin. Pekerjaan-pekerjaan yang menghambat lalu lintas pesawat agar dihentikan sementara dan bisa dilanjutkan kembali setelah peak season Lebaran usai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (1/6/2018).
Agus menyebutkan, penghentian sementara pekerjaan tersebut dimulai pada H-8 sampai dengan H+10 Lebaran atau 8 Juni-25 Juni 2018. Dalam surat tersebut juga dinyatakan agar para pengelola bandara mempermudah pemberian slot penerbangan dan mengantisipasi adanya keterlambatan penerbangan (delay) dengan menyiapkan penambahan jam operasional bandara melalui notice to airman (notam) apabila diperlukan.
Walaupun pekerjaan perbaikan runway dihentikan sementara, Agus mengimbau, agar para penumpang tidak khawatir terkait keselamatan penerbangan. Pasalnya, yang dihentikan adalah pekerjaan yang tidak mengganggu operasional penerbangan. Sedangkan, pekerjaan yang memang dibutuhkan untuk operasional dan keselamatan penerbangan, harus tetap dilakukan dengan cepat namun harus tetap sesuai dengan standar.
“Perbaikan yang bisa dihentikan sementara harus dihentikan. Namun demikian jika ternyata ada kerusakan runway akibat operasional penerbangan pada periode tersebut, pengelola bandara harus secepat mungkin memperbaikinya sesuai dengan standar keselamatan penerbangan,” lanjut Agus.
Saat ini ada beberapa bandara yang sedang melaksanakan perbaikan runway dan sisi udara lainnya seperti RESA (runway end safety area). Beberapa bandara yang saat ini sedang melakukan overlay runway di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berupa pekerjaan overlay runway utara (tahap layer 1); Bandara Juanda, Surabaya; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta; Bandara Husein Sastranegara, Bandung; Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin; dan Bandara El Tari, Kupang.
Dua bandara sedang melakukan proses lelang overlay yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh; dan Bandara Pattimura, Ambon.
Sedangkan, bandara yang melakukan perbaikan sisi udara lainnya adalah Bandara Kualanamuz Deli Serdang yang melakukan pekerjaan pembuatan RESA di kedua ujung runway; Bandara Sultan Thaha, Jambi yang melakukan perpanjangan runway 31; dan Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu yang melakukan rasionalisasi runway strip.
Selain menghentikan sementara pekerjaan perbaikan, Agus juga menginstruksikan, agar pengelola bandara meningkatkan pengawasan sisi udara bandara sehingga bisa berfungsi dengan sempurna. Baik itu terkait kebersihan, pencegahan binatang pengganggu ataupun genangan air, dan lain sebagainya.
“Inspeksi itu harus dilakukan setiap hari dan terpadu dengan semua stakeholder yang ada di bandara. Baik itu pembersihan FOD (Foreign Obyek Debris/ benda-benda asing) di runway, pengusiran binatang seperti burung, pengawasan ada tidaknya genangan air, dan sebagainya,” lanjut Agus.
Terkait adanya genangan di runway, Agus menyatakan, pihak bandara harus mengantisipasinya berdasarkan Surat Edaran Keselamatan Dirjen Perhubungan Udara No 17 tahun 2017 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara pada saat musim penghujan.(JP)
Sumber: Investor Daily
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE