Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Diancam akan Dibunuh, Gadis Remaja di Sarolangun Digilir Empat Pria

Diancam akan Dibunuh, Gadis Remaja di Sarolangun Digilir Empat Pria
Jambipos Online, Sarolangun-Nasib malang dialami seorang gadis remaja berinisial IS, warga Kecamatan Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Remaja 18 tahun itu menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pria, saat mengunjungi rekannya di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa tersebut terjadi di dekat areal persawahan di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Minggu (24/6/2018). Awalnya, korban datang ke rumah temannya berinisial S di Kecamatan Pelawan. Sekira pukul 22.00 WIB, korban mengajak S pergi ke rumah B, temannya yang lain di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Sekira pukul 23.50 WIB, saat korban masih berada di kediaman B, datang empat orang pelaku yang masing-masing berinisial IS, FP, ES, dan OS, dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Tanpa basa basi, keempat pelaku mengatakan kepada B dan S jika mereka ingin membawa korban.

Bahkan salah seorang korban sempat mengancam B dan S dengan mengatakan “jika tidak mau (mengizinkan), pistol ini isinya enam (peluru, red)”. Karena takut, B dan S tidak bisa berbuat banyak saat keempat pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor.

Oleh keempat pelaku, korban dibawa ke sebuah pondok yang ada di areal persawahan di Desa Lubuk Sepuh. Korban kemudian dipaksa masuk, dan setibanya di dalam pondok pelaku FP langsung melucuti pakaian korban. Keempat pelaku kemudian secara bergiliran memperkosa korban. Bahkan pelaku berinisial IS juga sempat mengancam akan membunuh korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Dadan, pihaknya mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut sekira pukul 05.00 WIB, Senin (25/6/2018).

Laporan tersebut, lanjut Dadan, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kata Dadan, pihaknya mendapatkan identitas salah seorang pelaku, yakni IS, yang kemudian langsung ditangkap. Ditambahkan Dadan, pengembangan dari penangkapan IS, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

“Keempat pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan pakaian milik korban sudah kita amankan. Para pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Dadan. (JP-FHS/Lukman)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar