Ribuan masyarakat menyaksikan proses pencarian oleh petugas terhadap puluhan penumpang Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba. ( Foto: Beritasatu Photo / Arnold Sianturi ) |
Kapal KM Sinar Bangun tidak memiliki manifes, syahbandar pun hanya dari Tomok ke Ajibata. Danau Toba adalah tujuan wisata internasional.
Jambipos Online, Parapat - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Sumatera Utara, Parlindungan Purba mengharapkan, pemerintah mengkaji kembali peraturan kelayakan dari setiap kapal, terutama di Danau Toba yang menjadi tujuan wisata internasional.
"Berdasarkan laporan kepolisian, Kapal KM Sinar Bangun tidak memiliki manifes, syahbandar pun hanya dari Tomok ke Ajibata. Pelabuhan lain sama sekali tidak ada," ujar Parlindungan Purba di Pelabuhan Tigaras, Parapat, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/6/2018).
Perlindungan mendatangi Pelabuhan Tigaras untuk turut memberikan empati terhadap keluarga maupun korban dari KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba. Parlindungan juga datang untuk melihat langsung penanganan evakuasi.
"Kita mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian, Basarnas dan TNI dalam.proses evakuasi tersebut. Semoga proses evakuasi yang dilanjutkan pagi ini dapat menemukan semua korban. Masalah ini sebaiknya menjadi perhatian ke depannya," katanya.
Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang. Semua pihak harus memiliki rasa tanggungjawab bersama dalam mengantisipasi semua itu.
Sedikitnya 49 orang dilaporkan hilang.
Korban hilang kemungkinan bertambah.
Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menyatakan jumlah korban yang ditemukan selamat dari musibah tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba masih sebanyak 19 orang dan satu orang meninggal dunia. Informasi lain menyebutkan empat orang meninggal dunia.
"Untuk jumlah korban yang hilang, sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat, ada sebanyak 49 orang. Jumlah korban yang hilang ini bisa saja bertambah," ujar Marudut Liberty di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/6/2018) pagi.
Marudut mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga mulai berdatangan untuk membuat laporan kehilangan. Petugas langsung menerima laporan kehilangan anggota keluarga dari masyarakat yang datang.
"Kalau dari laporan yang kita terima, penumpang KM Sinar Bangun itu banyak dari komunitas Vespa. Mereka memanfaatkan momen liburan ke Samosir. Kita cek nomor handphone korban, suspect berada di area dan sebagian lagi hilang," katanya.
Menurutnya, proses pencarian untuk evakuasi para korban kapal tenggelam tersebut, dilanjutkan hari ini. Proses pencarian para korban itu melibatkan polisi, Badan SAR Nasional dan TNI. (JP)
Sedikitnya 49 orang dilaporkan hilang.
Korban hilang kemungkinan bertambah.
Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menyatakan jumlah korban yang ditemukan selamat dari musibah tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba masih sebanyak 19 orang dan satu orang meninggal dunia. Informasi lain menyebutkan empat orang meninggal dunia.
"Untuk jumlah korban yang hilang, sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat, ada sebanyak 49 orang. Jumlah korban yang hilang ini bisa saja bertambah," ujar Marudut Liberty di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/6/2018) pagi.
Marudut mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga mulai berdatangan untuk membuat laporan kehilangan. Petugas langsung menerima laporan kehilangan anggota keluarga dari masyarakat yang datang.
"Kalau dari laporan yang kita terima, penumpang KM Sinar Bangun itu banyak dari komunitas Vespa. Mereka memanfaatkan momen liburan ke Samosir. Kita cek nomor handphone korban, suspect berada di area dan sebagian lagi hilang," katanya.
Menurutnya, proses pencarian untuk evakuasi para korban kapal tenggelam tersebut, dilanjutkan hari ini. Proses pencarian para korban itu melibatkan polisi, Badan SAR Nasional dan TNI. (JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE