Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


4 Fakta Hubungan Sedarah di Batanghari yang Buang Bayinya, Sang Ibu Turut Bantu Gugurkan Kandungan

4 Fakta Hubungan Sedarah di Batanghari yang Buang Bayinya, Sang Ibu Turut Bantu Gugurkan Kandungan Tribun Jambi Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat Polres Batanghari, Senin (4/6/2018).
Jambipos Online, Jambi-Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).

Dilansir JambiposOnline dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.

Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.

"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.

Simak selengkapnya di sini!

1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali

Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.

Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.

Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik keluarga,

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

Diketahui janin itu membusuk dan juga bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

2. Penyebab AR cabuli adiknya

AR mengaku bahwa ia sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Hal ini dikarenakan ia terpengaruh video porno yang ia tonton.

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah.

Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.

" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya.

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Belakangan ini juga terbukti bahwa ia turut membantu menggugurkan kandungan anaknya.

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam


Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara. Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55. (JP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar