5 PEJABAT JAMBI TERSANDUNG KASUS KORUPSI |
Jambipos Online, Jambi-Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi non aktif H Zumi Zola, makin menarik saja untuk ditulis. Dari keterangan-keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, modus “korupsi” Zola makin terkuak lewat “tangan kanan”. Bahkan dalam modus menggarong para kontraktor, Zola menggunakan “tangan kanan” yang selama ini terkuak yakni Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Misalnya saat kesaksian Asrul P Sihotang pada sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5/2018). Asrul Pandapotan Sihotang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono.
Dalam persidangan, Asrul menyebutkan semua fee proyek yang diberikan Arfan yang juga kini jadi terpidana dan tersangka, untuk Zumi Zola secara pribadi. “Untuk Pak Gubernur (Zumi Zola) semua fee yang diberikan itu," kata Asrul.
Asrul mengatakan bahwa fee proyek yang diberikan Arfan tersebut sempat membuat kecewa Zumi Zola, karena nilainya cukup kecil dibanding yang diberikan Apif Firmansyah.
“Arfan cuma berikan Rp 20 miliar-Rp 22 miliar, sedangkan Apif Firmansyah kasih Rp 20 miliar-Rp 25 miliar. Nah, kan itu jauh," kata Asrul.
Uang yang disetor ke Zumi Zola tersebut digunakan untuk keperluan Zumi secara pribadi. Dalam persidangan, Asrul menyampaikan, untuk 'menghadapi' anggota dewan ada dua solusi yang diberikan Erwan Malik.
“Ada dua itu yang dibilang (Erwan Malik), penuhi permintaan dewan atau nilai APBD tetap sama seperti 2017," kata Asrul. Saat itu, katanya Zumi Zola Zulkifli mempersilakan, namun dengan syarat asalkan tidak mengganggu uang pribadinya.
“Waktu itu, dijawab pak Zola, 'kalau ikut permintaan dewan, Pak Erwan dan Pak Arfan yang akan mencarinya silakan saja, asalkan jangan menggunakan uang pribadi saya (Zola),'" terang Asrul menirukan kata-kata Zola.
Dia menyampaikan, pertemuan itu berlangsung pada Jumat malam. Tetapi keterangan Asrul langsung dibantah Supriyono. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung siang hari.
“Pertemuan itu siang hari, Dindo, tidak malam hari. Ingat saya, waktu itu hari Jumat, saya di bundaran HI siang," terangnya.
Supriono juga mengakui jika dirinya hanya menyampaikan permintaan rekan-rekan dewan untuk mendapatkan proyek di APBD 2018. "Saya hanya menyampaikan informasi dan permintaan kawan-kawan anggota dewan," tutupnya.
Bahkan dari sidang-sidang sebelumnya, peran “tangan kanan” Zola sangat berpengaruh, termasuk soal menentukan posisi pejabat dan kontraktor yang ingin medapatkan proyek. Bahkan di dinas PUPR Provinsi Jambi ada juga disebut-sebut harus menyetor Rp 500 Juta per bulan kepada Zola. Namun informasi itu belum terkonfirmasi kebenarannya, hingga menunggu terkuak di persidangan selanjutnya.
Keluarga Besar Zola Diperiksa
Terkait kasus tersebut, ada beberapa keluarga Zumi Zola yang diperiksa Tim Penyidik KPK. Pertama Sherin Tharia yang merupakan istri dari Zumi Zola. Sherin yang merupakan Putri dari Melinda (Penyiar Senior TVRI Pusat) ini diperiksa KPK pada Selasa (22/5/2018). Dirinya ditanyakan terkait dengan temuan uang dalam brankas di villa keluarga Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur.
Namun sayang, Sherin yang hadir sebagai saksi, memilih diam saat dimintai klarifikasinya terkait pemeriksaan hari itu. Dia tidak mau berbicara kepada media.
Kemudian Harmina Djohar yang merupakan ibu dari Zumi Zola. Dia diperiksa KPK pada Rabu (23/5/2018) mulai pukul 10.00. Dia menangis usai diperiksa KPK. Herimna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
Harmina diperiksa KPK sekitar pukul enam jam. Usai pemeriksaan, dia menangis sambil menghindari pertanyaan dari awak media. “Maaf ya," ucap Harmina sambil meneteskan air mata.
Selanjutnya Zumi Laza yang merupakan adik dari Zumi Zola. Pria yang pernah jadi Ketua PAN Kota Jambi ini dipanggil menghadap penyidik KPK, Kamis (24/5/2018). Zumi Laza diminta keterangannya sebagai saksi atas dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Syaifudin sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara. (JP-Tim/Berbagai Sumber)
Berita Terkait Persidangan
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE