Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Terdakwa Supriono, Kasus UKP APBD Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Sidang kasus suap uang ketok palu (UKP) Pengesahan APBD terdakwa Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi digelar Pengadilan Tipikor Jambi. Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola hadir sebagai saksi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar tersebut.
Kuasa hukum, Supriono, Herman Kadir mengatakan, bahwa saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di pengadilan Tipikor Jambi itu, salah satunya adalah Zumi Zola bersama saksi lainnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rabu (9/5/2018).
Anggota dewan yang akan dihadirkan dipersidangan itu adalah El Helwi, Cek Man, Parlagutan, Tadjudin, Kusnindar dan Saifuddin.
Sidang ini merupakan lanjutan kelima sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK 28 November 2017 atas uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang juga melibatkan sejumlah anggota dewan dan unsur Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Lee)
Berita Terkait Persidangan
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE