Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Undang-Undang Terorisme Harus Mencakup Aspek 3M

(Mencegah, Memberantas, dan Menanggulangi) 
Ryan Afrianto (Kiri).IST
Oleh: Ryan Afrianto 

Jambipos Online-Dalam sepekan terkahir, kita dihebohkan dengan kejadian Bom Bunuh Diri di beberapa tempat mulai dari Mako Brimob sampailah ke beberapa tempat ibadah di Kota Surabaya. Tindakan bom bunuh diri, atau sering dikaitkan dengan tindakan terorisme, bukanlah hal baru di negara kita.


Puncaknya terjadi pada tragedi bom bali 1 yang mengakibatkan Presiden RI Megawati Soekarno Putri pada saat itu melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disahkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003 Tentang Penetapan PerPpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sehingga dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka pemerintah bisa menindak tegas pelaku tindak pidana terorisme pada masa itu. Dilanjutkan dengan dibentuknya Detasemen Khusus 88 antiteror oleh POLRI.

Namun, permasalahan terorisme tidaklah selesai sampai disitu. Setidaknya setelah di Undangkannya, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan PerPpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, masih banyak timbul tindakan terorisme yang terjadi setelah itu. 

Masih segar dalam ingatan kita tentang tragedi Bom JW Mariot (2003), Bom Kuningan (2004), Bom Bali II (2005), Bom Mega Kuningan (2009), Bom Sarinah (2016), serta yang terbaru Bom Surabaya (2018). Lantas, mengapa aksi terorisme dinegara kita masih tumbuh subur? Apakah dengan dikeluarkannya payung hukum UU No. 15 Tahun 2003 ini membuat pemerintah masih tidak dapat memberantas aksi terorisme tersebut?

Untuk diketahui bersama, aksi terorisme ini termasuk kedalam tindak pidana extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dikarenakan serangan terorisme bersifat random, indiscriminate, and non selective dan terorime juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity). 

Dilakukan secara terstruktur dan massif oleh sekelompok orang, dengan perencanaan yang matang, didanai oleh kalangan tertentu untuk menimbulkan ketakutan yang luar biasa dampaknya terhadap masyarakat luas. 

Atas problematika tersebut beberapa praktisi hukum dari Kantor Hukum R-H & Associates mencoba melihat kembali UU 15 Tahun 2003 tersebut, dan apa yang menyebabkan masih banyaknya tidakan terorisme dan aksi bom bunuh diri tersebut. Kami sepakat bahwa undang-undang tentang tindak pidana terorisme yang baik itu harusnya mencakup tentang masalah 3 M, yaitu Mencegah, Memberantas, dan Menanggulangi. 

Mencegah yang dimaksud ialah segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah timbulnya aksi-aksi terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana dengan tim khusus yang ada pemerintah setidaknya dapat fokus mengantisipasi dugaan terhadap suatu kelompok yang akan melakukan tindak pidana terorisme ini. 

Seperti memperketat pengawasan terhadap masuknya pihak—pihak asing ke Indonesia, perketat pengawasa terhadap kelompok separatis dan kelompok radikal yang ingin memecah belah bangsa, mengajak peran serta masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar yang dicurigai menimbulkan aksi terorisme dan lain-lain yang dirasa perlu dalam hal pencegahan terjadinya aksi terorisme.

Memberantas yang dimaksud ialah segala tindakan pemerintah dalam melakukan kegiatan pemberantasan aksi terorisme ini. Dimana pemerintah seharusnya membentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemberantasan aksi terorisme ini. 

Setidaknya lembaga ini harus melibatkan Badan Inteligen Negara, Kepolisian RI, Tentara Nasional RI, serta tokoh agama, mengingat kegiatan terorisme ini selalu dikaitkan dengan isu SARA. Dengan hadirnya lembaga ini, diharapkan pemerintah mampu mengatasi permasalahan tindak pidana terorisme. 

Menanggulangi yang dimaksud ialah segala sesuatu yang timbul akibat adanya tindak pidana terorisme ini. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari aksi terorisme ini tidak hanya terjadi kepada pelaku ataupun korbannya, melainkan juga timbul terhadap masyarakat luas.

Berdasarkan 3 poin penting yang disebutkan diatas, yang menurut kami menjadi hal penting dikarenakan untuk terorisme ini adala h mencegah sel-sel terorisme yang akan menyebarkan paham radikalisme di Indonesia dan hal itu pula menjadi dasar untuk disegerakannya dibentuk Undang-Undang terbaru terkait masalah terorisme ini. 

UU No. 15 Tahun 2003 maupun UU No. 9 Tahun 2013 Tentang Pendanaan Terorisme kemudian mengatur terhadap para pelaku yang kemudian terlibat didalam terorisme,ditambahkan lagi beberapa pasal di dalam UU nomo 15 tahun 2003 tersebut baik dari Pasal 5, pasal 6, pasal 7 yang bisa dilakukan penangkapan apabila telah melakukan “aksi” kejahatan bukan pada saat akan melakukan tindak kejahatan (sebuah Percobaan). 

Didalam draft RUU ataupun perpu sendiri telah mencantumkan hal tersebut bahwasanya sebuah kejahatan yang diduga akan dilakukan oleh para sel-sel teroris ini dapat dilakukan penangkapan guna menciptakan pencegahan sebelum perbuatan kejahatan tersebut dilakukan yang dapat menciptakan korban jiwa.

Banyaknya desakan terhadap revisi UU Terorisme sudah lama digaungkan ke publik. Kami melihat dari web resmi laman DPR RI bahwa Draft Revisi RUU Terorisme sudah lama diajukan ke dewan perwakilan rakyat yang katanya mewakili aspirasi rakyat, terlihat disana bajika RUU tersebut masuk dalam prolegnas tahun 2016, Namun entah mengapa “Dewan Yang Terhormat” terkesan enggan dan sedikit tidak berminat untuk melakukan revisi UU Terorisme. 

Sehingga tidak salah kemudian desakan disampaikan kepada Presiden untuk mengajukan Perppu Terorisme (Peraturan Pemerintah pengganti UU) sebagai bagian dari komitmen negara untuk “menangkal” terorisme. Karena kita dai kantor Hukum R-H & Associates menyadari bahwa didalam perpu tersebut ada upaya pencegahan sel-sel teroris ini dari saat menyebarkan paham radikalisme tersebut.

Dengan kami melihat dan mengkaji UU nomor 15 Tahun 2003 disandingkan dengan draft RUU anti terorisme tersebut, maka sikap kami adalah mendukung dan berharap pemerintah untuk fokus dalam waktu dekat mengesahkan RUU anti teror ini yang sebenarnya sudah rencanakan dalam prolegnas tahun 2016, namun hingga saat ini belum memiliki hasil. 

Kami berharap dengan  diundangkannya Undan-undang tersebut ataupun dikeluarkannya Perpu tersebut Pihak keamanan tidak lagi melakukan/mengambil sikap setelah “aksi” oleh para teroris itu terjadi, namun bisa melakukan pencegahan pada saat sel-sel teroris sedini mungkin. 

Kami para Advokat dari Kantor Hukum R-H & Associates turut berduka cita yang sedalam-dalamnya bagi para korban tragedi bom beberapa hari terakhir ini, mulai dari mako brimob sampai pada kejadia di mapolresta pekanbaru, mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Indonesia apalagi para teroris ini sudah membawa anak kecil didalam kegiatan mereka. Dan kami siap berjuang bersama pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme ini.(Penulis Adalah Aktivis dan Advokat dari Kantor Hukum R-H & Associates)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar