Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang OTT Supriono, dari Fakta Setoran Ke Zola, Hingga Permintaan Pimpinan Dewan

Kadisdik Agus Herianto Setor Ke Asrul Sihotang Rp Rp 500 Juta
Jampos
Jambipos Online, Jambi-Sidang terdakwa Supriono, dalam kasus korupsi suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi menyidangkan agenda keterangan saksi dari swasta dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Senin (7/5/2018).

Dalam sidang ini, saksi Amidy yang merupakan Kapala Perwakilan Jambi di Jakarta mengatakan pernah memberikan setoran lima kali kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Saksi Amidy mengungkapkan fakta-fakta baru.

Seperti dikatakan Amidy dalam persidangan, bahwa Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto ada menyetor uang sebesar Rp 500 juta kepada Arsul Sihotang yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

“Tidak hanya kontraktor, Agus Herianto yang merupakan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi juga pernah menyetor uang Rp 500 juta kepada Asrul,” ujar Amidy.

Pada sidang lanjutan terdakwa Supriyono yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN ini, Senin (7/5/2018), enam saksi yang dihadirkan, yakni H Arfan, Joe Fandy Yesman alias Asiang, Ali Tonang alias Ahui, Ahmad Nursabri, Nusa Suryadi dan Amidy.

Untuk sidang tahap pertama dihadirkan tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni, Nusa Suryadi, Ahmad Nursabdi dan Amidy. Sementara Asiang dan Arfan akan diperiksa selanjutnya.

Nusa Suryadi merupakan orang yang mengantarkan mobil berisi uang Rp 5 miliar dari pengusaha Ali Tonang alias Ahui. Namun kata Nusa, pada saat itu Ahui tidak menjelaskan siapa yang meminjam uang tersebut.

"Tidak dijelaskan," kata Nusa saat bersaksi di persidangan. Sementara itu Amidy, mengaku pernah 5 kali menyerahkan uang kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. "Sumber uangnya dari mana," tanya jaksa KPK. "Ada dari Kadis dan ada kontraktor," jawab Amidy.

JPU KPK juga memutar tiga percakapan antara Erwan Malik dengan Amidy. Dimana Amidy terus ditanya oleh Erwan soal uang ketok palu. Dalam rekaman itu juga terdengar dua nama orang dekat gubernur Asrul dan Apif.

Selain rekaman Erwan dengan Amidy, juga rekaman percakapan antara Amidy dengan Agus dan Amidy dengan Arfan. Amidy mengaku dia yang menelepon Arfan, soal persiapan sebelum sidang paripurna.

Tidak hanya itu, jaksa juga memutar percakapan antara Amidy dengan Erwan terkait rencana Syahbandar yang akan bertemu dengam gubernur, serta percakapan anatara Amidy dengan teman gubernur.

Sementara pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang masih tidak mengakui bahwa uang Rp 5 miliar dalam masua suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 adalah miliknya. Dia sendiri tidak pernah mendapat laporan dari Ali Tonang alias Ahui terkait dengan uang tersebut.

Karena menurutnya pada saat ada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi 28 November 2017 lalu, dirinya sedang berada di China. "Saya tidak tahu, karena waktu OTT saya sedang berada di China," katanya.

Soal uang yang diperlihatkan dalam persidangan, menurut Asiang, tidak ada hubungannya dengan uang miliknya. "Tidak ada," kata Asiang bahwa dia mengaku bisa membuktikan keterangannya itu.

Karena menurutnya, uang miliknya tidak bisa keluarkan selain tandatangan dirinya. Namun menurut Arfan uang itu ia pinjam kepada Asiang, tidak ada yang lain.

Tidak hanya kontraktor, Amidy juga mengatakan dari kalangan pejabat juga ada yang menyetorkan uang kepada Asrul. Salah seorang diantaranya adalah Agus Herianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pada sidang lanjutan ini, JPU KPK memutarkan rekaman percakapan telepon antara Supriyono dan H Arfan. Saksi Arpan mengatakan waktu percakapan dengan Supriyono itu, Supriyono mengajak bertemu, namun dirinya sedang di perjalanan di Kerinci.

“Waktu itu Supriyono mengatakan sudah menemui bapak (Gubernur Zumi Zola), dan bapak sudah oke,” ucap Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (7/5/2018).

Selanjutnya JPU KPK menanyakan dalam percakapan telepon itu ada menyebut nama Wiwid. Wiwid itu siapa? “Wiwid Anggota DPRD Fraksi PAN. Waktu itu Wiwid mengatakan kan Abang sudah dijamin,” jawab Arfan.

Atas hal ini, JPU KPK kembali mencecar Arfan itu terkait jaminan apa? .“Jaminan jabatan, tapi saya bilang ke Wiwid, siapa yang berani menjamin saya, dijual saja saya tidak laku,” kata Arfan.

JPU KPK beberapa kali memutarkan percakapan pembicaraan Arfan dengan Erwan Malik, Arfan dengan Supriyono, dan Arfan dengan Fadil yang diketahui merupakan ajudan Erwan Malik melalui telepon.

Dari rekaman yang diputarkan ini, JPU KPK menanyakan kepada saksi Arfan terkait pembicaraan dengan Erwan Malik yang menyebutkan ada kekurangan dengan Chumaidi dan Cornelis, maksudnya itu apa?, kata JPU KPK menayakan H Arfan.

Menjawab hal itu, H Arfan mengatakan waktu itu sekitar satu minggu dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan dipanggil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston.

Waktu dipanggil itu ada Chumaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi) dan Cornelis. Disana saya ditanyakan terkait kekurangan tahun 2017,” ujar Arfan menjawab pertanyaan JPU KPK.

Kata Arfan, atas hal itu dirinya mengatakan tidak tau terkait kekurangan itu dan dimana mencarinya lagi. Kemudian, JPU KPK kembali mencecar Arpan, terkait uang ketok palu ditabung sebelumnya. “Berarti di tahun 2017 ada ya,” tanya JPU.

H Arfan juga mengatakan dalam kesaksiannya, kalau dilihat pertanyaan itu Cornelis terkait kekurangan di tahun 2017, ada permintaan. Kemudian JPU KPK menayakan kepada Arfan soal percakapan itu apakah ada permintaan uang ketok, terus dijawab H Arfan, belum ada.

Usai sidang, JPU KPK, Tri Anggoro mengatakan, uang yang disetor ke Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang dekat Zola tersebut hampir Rp 2 miliar, baik dari Kadis Pendidikan Provinsi Jambi maupun kontraktor.

“Dinas Pendidikan Rp 500 juta, untuk kurban Rp 350 juta (Kontraktor), Paut Syakarin (Kontraktor) Rp 1 miliar, sisanya rekanan,” ujar Tri Anggoro.

Kata Tri Anggoro, kedepannya Kaksa KPK juga akan memanggil sejumlah saksi dalam persidangan termasuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. (JP-Lee)



Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar