Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polres Merangin Diminta Usut Kasus Perintangan Peliputan Jurnalis TV One di Bangko

Reko, Jurnalis TVone liputan Bangko, Kabupaten Merangin melaporkan oknum pegawai SPBU Tambang Baru, Bangko karena merintangi peliputan di SPBU tersebut. Jurnalis TVone Reko ditugaskan redaksinya untuk meliput soal kelangkaan pasokan BBM di Kabupaten Merangin selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri

Jambipos Online, Merangin-Reko, Jurnalis TVone liputan Bangko, Kabupaten Merangin melaporkan oknum pegawai SPBU Tambang Baru, Bangko karena merintangi peliputan di SPBU tersebut. Jurnalis TVone Reko ditugaskan redaksinya untuk meliput soal kelangkaan pasokan BBM di Kabupaten Merangin selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri. 

Karena tidak terima dengan perintangan peliputan itu, Reko melaporkan pegawai SPBU itu ke Polres Kabupaten Merangin dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan. Sebelumnya Reko dihadang oleh seorang oknum yang tidak dikenalnya di SPBU Tambang Baru, Bangko.

Peristiwa perintangan peliputan ini terjadi Jumat (25/5/2018) sekira Pukul  08:00 WIB. Korban Reko di dampingi  rekanya Sarfandi salah satu wartawan dari media siber.

Awalnya dulu dua wartawan ini telah meminta izin kepada seorang satpam SPBU Tambang Baru. Petugas pengamanan atas nama Pungut ini telah memperbolehkan dua wartawan tersebut untuk meliput.
Polres Merangin Diminta Usut Kasus Perintangan Peliputan Jurnalis TV One di Bangko.
Tiba-tiba seorang laki-laki menghampiri Reko dan Sarfandi  untuk tidak dekat dan menjauh dan mendorong kamera milik Reko  hingga kamera korban tidak bisa dipakai.

Laki-laki yang mendorong korban tersebut di duga berinisial (B) dan tidak jelas status pelaku tersebut. Bukan hanya itu saja, Reko sempat dikejar dan nyaris dipukul oleh pelaku yang tidak dikenalnya itu.

Pertengkaran sempat terjadi antara Reko dan pelaku. Namun Sarfandi berhasil melerainya. Atas itu, pelaku dilaporkan oleh Reko ke Polres Merangin. Korban dan rekanya sempat mengabadikan insiden tersebut dengan merekam kejadian dengan kamera dan sudah diserahkan ke pihak Penyidik Reskrim Polres Merangin sebagai barang bukti.

Kasus ini telah diserahkan kepada pihak polisi dan pelaku di duga kuat terjerat KUHP  pasal perbuatan tidak menyenangkan  dan UU nomor 40 tahun 1993 tentang Pers.

Korban menjelaskan,dirinya sudah melapor ke polisi karena di anggap menghalangi  tugas wartawan untuk meliput dan juga di perlakukan  tidak wajar. Wartawan telah menghubungi pihak SPBU, namun belum mau memberikan keteranganya terkait dengan perintangan peliputan berita itu.

Sementara Ketua PWI Provinsi Jambi Saman Spt mengatakan, peristiwa perintangan peliputan yang dilakukan oleh oknum SPBU adalah perbuatan melanggar hokum. Sebab dalam menjalnkan tugas jurnalisnya, wartawan dilindungi undang-undang. 

Saman Spt juga meminta agar Polres Merangin mengusut tuntas kasus perintangan tugas peliputan tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari. Masyarakat juga harus mengerti atas tugas dari jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar