Pelaku Candaan Bom di Lion Air Jadi Tersangka
Pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom.
Jambipos Online, Pontianak - Manajemen Maskapai Lion Air mengeluarkan rilis resmi terkait kronologi peristiwa seorang penumpang yang bercanda membawa bom dalam pesawat pada penerbangan 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB rute Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding). "Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Pontianak, Selasa (29/5/2018).
Akibat candaan seorang penumpang, maka peenrbangan JT687 itu terpaksa ditunda. Setelah melakukan serangkaian prosedural keamanan penerbangan, penumpang kembali diberangkatkan dari Pontianak pukul 21.45 WIB dan mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB. "Sebelum melakukan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom," katanya.
Selia itu, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang. "Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat, tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ," papar dia.
Maskapai Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum. "Akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," jelas dia.
Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Jadi Tersangka
Gelar perkara dilakukan, Selasa malam (29/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak. FN langsung ditahan karena khawatir akan melarikan diri.
Polresta Pontianak, menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa (29/5/2018) malam.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara dilakukan, Selasa malam (29/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, diantaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5) malam sehingga terjadi kekacauan.
"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.
Sehingga, menurut dia, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(JP)
Sumber: ANTARA
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE