Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Cecar Istri Zumi Zola soal Aset yang Diduga Hasil Gratifikasi

Istri dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Sherin Tharia bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ( Foto: ANTARA FOTO / Rivan Awal Lingga ) 
Tim penyidik mencecar Sherrin mengenai aset-aset Zumi Zola yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.

Jambipos Online, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sherrin Tharia, istri dari Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Selasa (22/5/2018). Sherrin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat sang suami bersama Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mencecar Sherrin mengenai aset-aset Zumi Zola yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.

"Pada yang bersangkutan tim penyidik mengklarifikasi mengenai pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Sherrin mengenai gratifikasi yang telah diterima Zumi Zola terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Termasuk mengenai uang yang disita penyidik KPK dari sebuah villa milik Zumi Zola.

"Diklarifikasi juga sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Sherrin enggan berkomentar apapun mengenai kasus korupsi yang menimpa sang suami. Mengenakan baju hitam dibalut kerudung hitam Sherrin memilih terus berjalan menerobos kerumunan awak media yang telah menunggunya.

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.



Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.(JP)

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar