Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum.Humas |
Jambipos Online, Jambi-Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menegaskan pelayanan perizinan termasuk ujung tombak bagi pemerintah daerah melakukan percepatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Sejalan dengan arah kebijakan dan langkah strategis peningkatan pelayanan publik yang semakin merata agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
Hal itu diungkapkan Plt. Gubernur Jambi H fachrori Umar saat membuka Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Se Provinsi Jambi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan didaerah menuju PTSP Prima di Hotel Abadi Grand Jambi, Kamis (3/5/2018).
Disebutkan, peran penting Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat agar terciptanya kepastian hukum, investasi dan usaha serta daya saing daerah sehingga harapan terhadap peningkatan investasi dan kemudahan berusaha didaerah dapat segera terwujud.
Dikatakan, kenyamanan berinvestasi menjadi harapan semua pihak. “Kenyaman berinvestasi dan juga langkah strategis yang dilaksanakan Pemerintah Daerah bagi peningkatan daya saing adalah implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu,"ungkapnya.
Plt. Gubernur Jambi menilai kehadiran Kepala Daerah dalam rapat tersebut telah menunjukkan komitmen bersama antara Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menunjukkan penyederhanaan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP Prima dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik terutama dengan prioritas sasaran Kabupaten/Kota memiliki PTSP Prima.
“Merupakan kunci keberhasilan terselenggaranya pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PTSP," kata Plt. Gubernur Jambi.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Hamdani, MM, M.Si, Ak, menyampaikan peningkatan pelayanan prima merupakan kesadaran bersama sebagai bagian penyelenggaraan pemerintah itu sendiri. “Mulai hari ini tidak ada lagi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, pungli pada sektor perizinan," tegas Hamdani.
Hamdani menjelaskan perizinan prima dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan sederhana serta mampu memberi kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi maupun berusaha.
“Pejabat negara dalam kewenangan otoritas memberikan janji memberi izin itu menyalahkan wewenang jabatan, harus berdedikasi penuh selama bekerja," kata Hamdani. (JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE