Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Pakar Minta Caleg Golkar Bukan Mantan Napi

Agung Laksono. ( Foto: Antara ) 
Agung Laksono mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Agung meminta Golkar mendukung aturan dari KPU dalam penentuan Caleg 2019.

Jambipos Online, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar (PG) Agung Laksono (AL) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Dia meminta agar PG harus mendukung aturan tersebut dalam penentuan Caleg 2019.

"Itu resiko kita mengambil tagline 'Golkar Bersih'. Caleg-caleg kita harus bersih," kata AL di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5/2018).

Ia meminta Ketua Umum (Ketum) PG Airlangga Hartarto (AH) dan jajarannya agar konsisten dengan slogan Golkar Bersih. Jangan sampai slogan itu hanya isapan jempol belaka yang tidak dipraktikkan.

"Nanti dalam penentuan Caleg sebagai pembuktian, apakah kita benar-benar membangun Golkar Bersih," tutur mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat ini.

Dia juga berharap penentuan Caleg berdasarkan prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tak Tercela (PDLT). Penentuan Caleg bukan karena faktor suka dan tidak suka atau karena kedekatan dengan Ketua Umum.

"Memperhatikan prinsip kompetensi dan kesesuaian hubungan emosional Caleg dengan kultur di Dapil masing-masing. Para Caleg petahana diwajibkan menambah suara atau kursi di Dapil masing-masing," tutur AL.

Dia juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan dorongan berupa stimulus khusus bagi Caleg yang berkompetensi tinggi. Namun harus tetap berada dalam posisi minimalis terkait sarana dan prasarana kampanye dan aspek pembiayaan guna meningkatkan fungsi dan peran kontributif PG.

"Memberikan jaminan untuk memperoleh nomor urut satu bagi Caleg Petahanan, tetapi dengan kewajiban menambah satu kursi di Dapilnya. Namun itu kepada Caleg Petahanan yang tidak bermasalah secara hukum," tutup AL.(JP)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar