Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bom Surabaya dan Payung Hukum Penanggulangan Terorisme

Kristin Samah 
Oleh: Kristin Samah 

Jambipos Online-Tanah kuburan korban kerusuhan dan penyanderaan Rutan Salemba cabang, Kelapa Dua, masih belum kering. Hari ini (Minggu 13 Mei 2018), lima hari setelah peristiwa itu, peristiwa yang lebih mengenaskan terjadi di Surabaya. Untuk sementara, 16 orang meninggal dunia, puluhan orang (sekitar 41 orang) lainnya terluka parah.

Enam orang di antara yang meninggal dunia itu adalah satu orang ibu dengan dua orang anak yang meledakkan bom di GKI Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur. Dua orang teroris meledakkan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela, dan satu orang meledakkan bom mobil di Gereja Pantekosta.

Tagar #KamiTidakTakut rupanya lebih mendarah daging bagi para teroris. Mereka tidak takut. Malam ketika Polri melakukan operasi penanggulangan penyanderaan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, beredar kabar bahwa sel-sel teroris bergerak di berbagai daerah. Percaya atau tidak, berita yang belum terkonfirmasi itu membuktikan kebenarannya.

Sebelumnya, mengikuti pemindahan narapidana terorisme menuju Nusakambangan, terjadi penusukan anggota Polri di Mako Brimob. Beberapa hari kemudian dua perempuan ditangkap karena diduga akan melakukan penusukan. Dalam waktu yang hampir bersamaan juga ditangkap di Bekasi. Masih ada lagi empat orang ditembak di Cianjur.

Bagi saya yang awam, rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi mengikuti drama kerusuhan dan penyanderaan di Rutan Salemba cabang Kelapa Dua itu membuktikan bahwa saat  ini sel terorisme di berbagai daerah di Indonesia sedang bergerak melawan. Itu juga membuktikan bahwa gerakan radikalisme yang mengarah ke terorisme tumbuh dan berkembang sangat subur.

Lalu bagaimana perkembangan penanganan gerakan radikal yang mengarah pada terorisme? Sampai sekarang Indonesia tidak memiliki UU Antiterorisme yang memadai. UU yang dimiliki adalah UU yang merupakan pengesahan dari Perppu 1 yang sebenarnya ditujukan untuk merespon peristiwa Bom Bali. Hanya memberi dasar hukum untuk penindakan, penegakan hukum, tetapi tidak mampu melakukan preventive justice.

Penanganan radikalisme yang mengarah pada terorisme tidak mungkin hanya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Itu sama saja dengan memadamkan kebakaran lahan gambut dengan alat pemadam api manual. Padam satu, berkobar ribuan.

Perlu ada dasar hukum agar bisa dilakukan preventive justice. Indonesia membutuhkan UU yang mendasari proactive law enforcement. Dengan demikian perbuatan-perbuatan yang berindikasi radikal ke arah terorisme bisa dipidanakan.

Bayangkan. Di sosial media saja kita bisa lihat bagaimana maraknya indoktrinasi untuk melakukan radikalisme, terorisme. Ajakan untuk turut aktif di kelompok-kelompok radikal pun dilakukan terang-terangan. Kita bisa mengimbau, memohon, bahkan menghiba-hiba sekalipun agar gerakan itu dihentikan, bila tidak ada dasar hukumnya, tak mungkin bisa dilakukan.

Terus terang, saya menjadi takut kalau DPR RI tidak segera menyelesaikan payung hukum untuk upaya penanggulangan terorisme. Duka mendalam untuk korban-korban pengeboman di gereja-gereja di Surabaya, Jawa Timur. Dan duka lebih dalam lagi tidak segera ada langkah konkret yang dilakukan DPR dan pemerintah.(*)

*Penulis mengawali karier wartawan di Suara Pembaruan, Suara Bangsa, dan Sinar Harapan. Pernah merintis Koran Perempuan bersama almarhum Tuti Gintini. Kini menulis, mengelola sebuah radio, dan mendirikian Kinarya Communications bersama Ati Nitiasmoro. Buku yang pernah diterbitkan, antara lain, Ryaas Rasyid, Penjaga Hati Nurani Pemerintahan (2001); Menolak Resentralisasi Pemerintahan (2002); Berpolitik Tanpa Partai (2014); Jalan Panjang Menuju Pulang (2015); Jejak Politik Sopir Truk (2015); DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang (2015); Anakku, Malaikatku (2015); Megawati dalam Catatan Wartawan: Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat (editor, 2016); Negeri Harapan (editor, 2016), Email: kristin.samah@ gmail.com. 

(Sumber CNNIndonesia)
Berita Terkait Bom Bunuh Diri Surabaya

Berita Terkait Serangan napi Teroris di Rutan Mako Brimob



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar