Ilustrasi susu kental manis ( Foto: istimewa ) |
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair. Persoalan susu kental manis bukanlah pada produknya, namun bagaimana produk tersebut digunakan.
Jambipos Online, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akan menerbitkan surat edaran bagi produsen susu kental manis (SKM) untuk memperbaiki promosi susu kental manis dan perlabelannya.
Hal itu disampaikan Direktur Standarisasi Produk Pangan Olahan BPOM, Mauizzati Purba dalam FGD yang membahas tentang persepsi salah masyarakat tentang susu kental manis di Jakarta, pada pekan lalu. Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang perlabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas, yaitu Permenkes no 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis
“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Sementara dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak dibawah 3 tahun,” kata Direktur Standarisasi Produk Pangan Olahan BPOM, Mauizzati Purba.
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair.
“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Boleh saja nanti dirubah terminologinya tapi harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex nya,” ujarnya Mauizzati.
Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Damayanti Rusli Sjarif yang turut hadir pada kesempatan itu menegaskan persoalan susu kental manis bukanlah pada produknya, namun bagaimana produk tersebut digunakan.
“Susu kental manis ini dipakai di seluruh dunia, tapi penggunaannya di dapur, untuk memasak , membuat kue atau es krim. Namun di Indonesia, susu kental manis dikasih ke anak dan bayi sebagai pengganti susu formula,” jelas dokter anak yang juga anggota IDAI ini.
Lebih lanjut, Damayanti memaparkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna pada anak-anak. Mengkonsumsi air putih dan buah potong lebih baik. Hal ini untuk mencegah asupan gula berlebih pada anak. Berdasarkan batasan gula yang ditetapkan WHO pada 2015, penggunaan gula tambahan kepada anak hanya diizinkan maksimal 10 persen dari total kalori.
“Produk ini (susu kental manis) bukanlah susu. Oleh karena itu perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi, jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu,” kata Damayanti.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE