Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


5 Calon Anggota KIP Pilihan Komisi I DPR Terancam Tidak Dilantik

Hasil Uji Kepatutan DPRD Terhadap Calon Anggota KIP Digugat
Tagor Mulia Nasution (Ketua pansel Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2018-2022).

Jambipos Online, Jambi-Lima calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi pilihan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yakni Zulkarnain, Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana terancam tidak bisa dilantik karena digugat.

Pasalnya hasil uji kepatutan dan kelayakan DPRD Provinsi Jambi terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2018-2022 dianggap cacat hukum. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan No Registrasi Perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI.


Pendaftaran gugatan diwakilkan oleh Kuasa Hukum ASA penggugat Sahudi Ersad SH. Adapun penggugat 3 orang atasnama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.

Kuasa Hukum penggugat, Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengemukakan, gugatan itu terkait diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang mengadakan uji kepatutan dan kelayakan tidak TJO ( Terbuka, Jujur, Obyektif) seperti yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Disebutkan, diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi melanggar Pasal 30 ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen.

Adapun nama-nama yang lulus calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yakni, Zulkarnain,Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana.

Kemudian, kata Sahudi Ersad, isi gugatan agar Gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama -nama tersebut diatas, dan mengadakan ulang proses fit and propertest oleh DPRD Provinsi Jambi.

Dalam gugatan ini DPRD Provinsi Jambi melalui Komisi I DPRD Provinsi Jambi sebagai tergugat utama, karena yang meluluskan nama-nama calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan Gubernur Jambi sebagai tergugat intervensi. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar