Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Taati Hukum Soal Pemeriksaan oleh KPK

Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Februari 2018. ( Foto: Antara / Wahyu Putro A ) 
Zumi Zola sedianya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola mengklaim belum menerima surat panggilan tim penyidik. 

Jambipos Online, Jambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola taat dan patuh hukum soal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4/2018). Zumi Zola sedianya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, tim penasihat hukum Zumi Zola datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap klien mereka. Zumi Zola mengklaim belum menerima surat panggilan tim penyidik. Padahal, Febri menegaskan, surat panggilan telah dilayangkan tim penyidik ke rumah dinas Zumi Zola pada Rabu (28/3/2018) lalu.

“KPK sudah mengirimkan surat 28 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018), seperti dikutip dari BeritaSatu.com.

Febri menegaskan, tim penyidik akan memanggil kembali Zumi Zola sebagai tersangka dalam waktu dekat. Diperkirakan tim penyidik memanggil Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

“Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," katanya.

KPK sebelumnya mengultimatum Zumi Zola untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dikatakan, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban Zumi Zola sebagai tersangka.

“Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tegas Febri.

Tak Terima Surat Panggilan

Terkait informasi yang beredar bahwa (Senin, 2/4/2018), KPK menjadwalkan untuk memeriksa kembali Zumi Zola, namun Zumi Zola belum hadir di gedung KPK, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menjelaskan bahwa Gubernur Jambi, Zumi Zola menyatakan, dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK.

Sementara Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA menegaskan bahwa dirinya taat terhadap proses hukum dan sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Johansyah menerangkan, setelah mengetahui pemberitaan terkait pemeriksaan dirinya Senin (2/4/2018), gubernur langsung menghubungi tim pengacaranya di Jakarta.

“Bapak langsung mengontak pengacaranya siang ini juga, minta keterangan soal pemeriksaan. Pengacara kemudian menghubungi KPK mencari tahu kepastian jadwal pemeriksaan tersebut,” kata Johansyah.

Namun demikian, lanjut Johansyah, gubernur akan selalu koperatif dan mengikuti semua proses hukum di KPK, dan untuk itu gubernur minta kuasa hukumnya untuk segera mengecek surat panggilan tersebut, serta meminta agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang besok (Selasa, 3/4/2018). “Zola menegaskan, dia akan memenuhi panggilan KPK,” ujar Johansyah.

Johansyah mengemukakan, Gubernur Jambi, Zumi Zola adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku. 

“Bapak Gubernur menegaskan dirinya adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Jadi, tadi Pak Gubernur langsung meminta pengacara untuk menghubungi KPK guna menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya,” terang Johan.

"Bahkan, siang ini (Senin-red) juga Pak Gubernur langsung berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK tersebut," jelas Johansyah. 

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi. (JP-03)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar