JR Saragih (Bupati Simalungun). Youtube |
Jambipos Online, Medan-Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) akan memeriksa Jopinus Ramli (JR) Saragih bila terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam video melalui media sosial yang mengajak pendukungnya untuk memenangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (Djoss) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut.
"Kami mendapatkan laporan ini setelah melihatnya dari media sosial. Kebenaran atas semua pernyataan itu masih didalami. Tim sedang bekerja dalam menyelidiki dugaan pelanggaran JR Saragih dalam video dukungan itu," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada SP di Medan, Rabu (4/4/2018) malam.
Syafrida mengatakan, proses pendalaman atas video yang memberikan dukungan itu, belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran atau tidak. Sebab, Bawaslu mendalami kapasitas JR Saragih mengajak pendukungnya untuk memenangkan pasangan Djoss, sebagai Bupati Simalungun atau pernyataan pribadi.
"Jika ada ditemukan pelanggaran, bahwa JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, mengarahkan pendukungnya memilih pasangan Djoss, tentunya ini sudah menyalahi aturan. Kita akan meminta Panwas di kabupaten untuk memeriksa JR Saragih, termasuk tim yang mengambil gambar video itu," tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah dilarang membawa atribut jabatannya saat melakukan kampanye. Kelala daerah diwajibkan mengambil cuti jika ingin berkampanye. Dalam hal ini, JR Saragih merupakan Bupati Simalungun setelah gugatannya digugurkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Oleh karena itu, kita dalami dulu kapasitan JR Saragih sebagai apa di dalam rekaman video yang tersebar di media sosial tersebut. Hasil penyelidikan ini akan diketahui nantinya. Jika terbukti melanggar tentunya juga dilaporkan ke pusa," jelasnya.
Sebelumnya, video JR Saragih yang mengajak pendukungnya untuk mengalihkan dukungan kepada pasangan Djoss dengan nomor urut 2. Dalam video itu, JR mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum atas putusan PT TUN dan KPU Sumut, yang menolak gugatannya.
JR Saragih merupakan calon gubernur berpasangan dengan Ance Selian, yang diusung oleh Partai Demokrat, PKPI dan PKB. Dalam pengajuan pencalonan itu, pasangan ini dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh penyelenggara pemilu. Gugatan pertama melalui Bawaslu, sebagian tuntutan dikabulkan.
Namun, saat diminta untuk melakukan legalisir potokopi ijazah, JR Saragih tidak dapat melakukan itu karena berkas yang dibutuhkan ternyata hilang. JR pun membuat laporan hilang ke polisi. Tidak lama berselang, JR dijadikan tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
JR Saragih seperti bernasib buruk. Setelah dua kali dinyatakan TMS oleh KPU Sumut, dijadikan tersangka oleh Gakumdu, gugatan ditolak oleh PT TUN, JR Saragih kembali menghadapi dilema baru. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Demokrat Sumut.
Belum lagi menjalani proses sidang atas dugaan pemalsuan dokumen, JR Saragih yang terancam tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun tersebut, kembali disorot atas rekaman video yang mengarahkan dukungan kepada pasangan Djoss.
Seiring beredarnya video JR Saragih itu, berbagai kader dari partai berlambang bintang mercy mengungkapkan, rekaman video JR Saragih yang beredar di media sosial, merupakan sikap pribadi mengajak relawan mendukung pasangan Djoss.
Sebab, Demokrat masih menunggu arahan dari pusat atas pasangan yang akan didukung. "Kami masih menunggu arahan dari pusat soal dukungan pasangan calon gubernur. Tentunya, arahan dari pusatvakan dilaksanakan. Sejauh ini, belum ada sikap resmi dari pusat atas dukungan padangan calon dalam pemilihan gubernur mendatang," sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Simalungun, Elias Barus.(JP)
Sumber: SP
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE