Jambipos Online, Jambi-Anggota DPRD Jambi, Supriyono menjalani sidang dakwaan kasus suap uang ketok palu (UKP) Pengesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun 2018. Sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Supriono dilaksanakan di PN Tipikor Jambi, Rabu (11/4/2018) pagi.
Mengenakan batik warna coklat Supriono duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut bahwa terdakwa Supriyono menerima uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saifudin sebesar Rp 400 juta.
“Turut serta dalam menerima suap atau janji sebesar Rp 400 juta," kata jaksa KPK membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua JPU KPK, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi ini disebut sempat menanyakan pembagian "uang ketok" kepada mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saefudin.
“Apakah hujan di Jambi merata pak?," tanya Supriyono kala itu. Dengan maksud menanyakan pembagian uang ketok untuk Fraksinya. Yang dijawab kala itu tidak merata oleh Saifudin. Lalu langsung hingga saat Oparasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK disebutkan pula, Saifudin telah memberikan uang kepada Supriyono.
“Uang Rp400 juta tersebut sempat dimasukkan kedalam bagasi mobil terdakwa, namun ditangkap oleh petugas KPK," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto.
Sementara pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPO (Supriyono) ke tahap penuntutan sudah diserahkan ke Jambi sejak Senin 26 Maret 2018.
Dalam merampungkan berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 48 orang. Para saksi itu terdiri dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Direktur Utama PT Chalik Suleiman Bersaudara, dan terakhir pihak Swasta.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan UKP Pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat terdakwa itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (Dituntut 30 Bulan Penjara denda Rp 100 Juta), Plt Kadis PUPR Arfan (Dituntut 30 Bulan Penjara denda Rp 100 Juta) dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin (Dituntut 30 Bulan Penjara denda Rp 100 Juta).
Supriyono menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap ini diberikan kepada Supriyono agar menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Oknum pejabat Pemprov Jambi telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp 6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, Tim Satgas KPK baru menyita Rp 4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. (JP-Tim)
Berita Terkait
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
Berita Terkait Persidangan
13.Istri Wagub Juga Diguyur Rp 100 Juta
14. Video Kesaksian Kronologis uang Ketok Palu Oleh 3 Terdakwa
15. Asrul P Sihotang Kali Kedua Bersaksi
16. Sidang Tuntutan 4 April 2018
17. Erwan Malik, H Arfan dan Syaipuddin Dituntut 30 Bulan Penjara
18. KPK Tahan Zola Dalam Kasus Gratifikasi
19. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
14. Video Kesaksian Kronologis uang Ketok Palu Oleh 3 Terdakwa
15. Asrul P Sihotang Kali Kedua Bersaksi
16. Sidang Tuntutan 4 April 2018
17. Erwan Malik, H Arfan dan Syaipuddin Dituntut 30 Bulan Penjara
18. KPK Tahan Zola Dalam Kasus Gratifikasi
19. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE