Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda : Pembinaan Dan Pengawasan Urusan Pemerintahan Harus Dioptimalkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si.
Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan harus dioptimalkan, agar kinerja pemerintahan semakin baik. Pernyataan ini disampaikan Sekda dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2018, bertempat di Hotel Abadi Grand, Selasa (24/4/2018).

Hadir Pada kesempatan ini pejabat Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama di Kanwil Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Bambang Sucahyo.

Sekda menjelaskan, sebagaimana diketahui dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa kewenangan kepala daerah baik yang dimiliki oleh Gubernur maupun Bupati dan Walikota merupakan kewenangan Presiden yang dilimpahkan melalui otonomi daerah dan tugas pembantuan, demikian pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.

“Untuk itu, dalam menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut, pemerintah pusat berkewajiban menetapkan norma standar prosedur dan kriteria selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah pada pemerintah pusat pada pasal 69 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu pasal 91 juga ditegaskan bahwa gubernur berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di kabupaten /kota," jelas Sekda.

Dia menambahkan, berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur disampaikan dalam bentuk audit, review, monitoring, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis, serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya baik itu dalam pembinaan dan pengawasan rancangan Perda Kabupaten/Kota, RPJPD, RPJMD, APBD, dan perubahan APBD, tata ruang daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini mengajak kawan-kawan dari Kabupaten/Kota dimana kegiatan ini menyampaikan bahwa pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang sudah diserahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dan mengingatkan kepada kita semua baik dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik itu ada koridor yang sudah dibuat. Lalu bagaimana kita mensinkronkan program-program kita dalam melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran yang tersedia, pedomani masing-masing RPJMD, kita selalu berpedoman pada Renstra dari masing-masing daerah," terangnya.

Dikatakan, APBD yang dimanfaatkan oleh provinsi dan kabupaten/kota harus bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Manfaat APBD harus dapat menyentuh kebutuhan masyarakat banyak. Kita bersama-sama bertanggung jawab, terutama menggunakan dana dekonsentrasi kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenkkota supaya mendapat manfaat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah digariskan," tegasnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat,S.Sos,M.Si menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya sinergitas antara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik .

“Dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi dan meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam rangka koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang efektif dan efisien," tutur Rahmad Hidayat. (JP-Hms-Maria/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar