Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda M Dianto: Status Zumi Zola Gubernur Jambi Non Aktif

Sekda Provinsi Jambi HM Dianto saat jumpa pers di VIP Room Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (10/4/2018) siang. 
Jambipos Online, Jambi-Meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi Zola masih menyandang menjabat Gubernur Jambi non aktif. Pemberhentian Zumi Zola dari jabatannya menunggu adanya kekuatan hokum tetap dari pengadilan. Sementara Menteri Dalam Negeri cahyo Kumolo menunjuk H Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi.

Hal itu dikatakan Sekda Provinsi Jambi HM Dianto saat jumpa pers di VIP Room Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (10/4/2018) siang. Menurutnya, Plt Gubernur Jambi yang dijabat Fachrori Umar yang kini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Jambi wewenangnya tidak sama dengan Gubernur.

Kata M Dianto, dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah, maka harus ditunjuk Plt Gubernur.

Disebutkan, wewenang Plt Gubernur Jambi antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar