Sekda Provinsi Jambi HM Dianto saat jumpa pers di VIP Room Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (10/4/2018) siang. |
Hal itu dikatakan Sekda Provinsi Jambi HM Dianto saat jumpa pers di VIP Room Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (10/4/2018) siang. Menurutnya, Plt Gubernur Jambi yang dijabat Fachrori Umar yang kini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Jambi wewenangnya tidak sama dengan Gubernur.
Kata M Dianto, dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah, maka harus ditunjuk Plt Gubernur.
Disebutkan, wewenang Plt Gubernur Jambi antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(JP-Lee)
BERITA LAINNYA
- Gubernur Jambi Al Haris Perkuat Sinergitas Dengan Pemerintah Kota Jambi
- Pemkot Jambi Gelar Pisah Sambut, Sri Purwaningsih Pamit, Maulana Ambil Alih Estafet Pembangunan Kota Jambi
- Wali Kota Jambi Paparkan 11 Program Unggulan 100 Hari Kerja, Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM
- Wali Kota Jambi Maulana Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Idul Fitri 2025
- Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi PBG-MBR
- Sekolah Rakyat Buka Pendaftaran April 2025, Cek Syarat Daftarnya
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE