Syamsudin Simbolon (SS), big bos pembuat miras oplosan (tengah) ( Foto: Beritasatu Tv )
SS diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektar di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi. SS bersembunyi di perkebunan sawit miliknya itu sebelum berhasil ditangkap tim Buser Polri.
SS diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektar di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi. SS bersembunyi di perkebunan sawit miliknya itu sebelum berhasil ditangkap tim Buser Polri.
Jambipos Online, Bandung - Bos pembuat minuman keras cap "Gingseng" di Cicalengka, Syamsudin Simbolon (SS), diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektar yang berlokasi di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.
Hal tersebut terungkap saat rilis yang digelar Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Bandung Dadang Naser, serta MUI Jabar di kediaman SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).
"Perlu diketahui, SS juga memiliki perkebunan sawit," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis.
Agung mengatakan, lokasi perkebunan sawit itu berada di Banyunglincir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Di perkebunan inilah pelarian SS yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) berakhir.
Saat melakukan pengejaran, SS sempat terdeteksi di beberapa wilayah untuk bisa sampai ke Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan dan pengintaian, pelaku lari ke perkebunan sawit miliknya di Banyunglincir yang kemudian menjadi tempat akhir pelariannya.
"Sehingga kita meyakinkan bahwa yang bersangkutan mengarah ke sana dan akhirnya bisa kita amankan," kata dia.
SS ditangkap pada Rabu (18/4/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Usai ditangkap, Samsudin langsung dibawa ke Bandung.
Rumah yang didiami SS tergolong mewah. Di bagian belakang rumah terdapat kolam renang pribadi. Tepat disamping kolam renang terdapat gazebo.
Gazebo inilah yang dijadikan SS sebagai pintu masuk ke bungker yang digunakan tempat pembuatan minuman keras cap "Gingseng". Saat dilakukan pemantauan, ditemukan beberapa botol kosong serta cairan yang diduga metanol atau bahan racikan miras oplosan.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki SS.
Apabila perkebunan dan rumah mewah tersebut hasil dari penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Akan dikembangkan ke TPPU," kata Syafruddin.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE