Rakor Penanganan Angkutan Batubara 2018
BATUBARA TERBUANG DI JALAN JEMBATAN PENERADAN KEC PEMAYANGUNG KAB BATANGHARI. Dok Jampos |
-Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi menghasilkan 12 poin kebijakan untuk mengatasi persoalan transportasi angkutan batubara di Provinsi Jambi. Salah satu poin penting dalam Rakor ini adalah merencanakan pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Jambi.
Rakor yang berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi diikuti Unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, Rabu (4/4/2018). Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir H Tagor Mulia Nasution,MM.
Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan sejumlah poin penanganan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Misalnya membentuk Tim Terpadu Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi tahun 2018 Tanggal 10 April 2018 sudah terealisasi.
Merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 segera diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi dengan dasar bersifat khusus, Pengusaha Batubara dan Pengusaha Angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.
Kemudian Asosiasi pengusaha batubara (Sarolangun dan Batanghari) bersedia untuk membangun jalan khusus meliputi Sarolangun Batanghari dan Kabupaten Muarojambi untuk angkutan batubara dan akan diadakan pertemuan khusus (Minggu kedua Bulan April 2018) terkait jalan khusus batubara.
Pengusaha Tambang Batubara Kabupaten Tebo dan Bungo dapat merencanakan untuk pembangunan jalan khusus. Jembatan Timbang Muara Tembesi segera diusulkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Perhubungan RI agar segala dioperasionalkan, karena sangat dibutuhkan untuk mengukur Tonase angkutan batubara.
Selanjutnya, setelah Timdu terbentuk segera melaksanakan pertemuan untuk rencana operasional penertiban angkutan batubara. Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.
Pihak DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.
Poin lain yakni instansi yang berwenang agar melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dan cetak tentang aturan angkutan batubara kepada pengusaha dan pengemudi angkutan batubara.
Menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013 pengusaha angkutan batubara tetap memperhatikan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013,Perbup/Perwal yang ada. Keputusan Rapat itu ditandatangani oleh peserta rapat sesuai daftar undangan.
Keputusan Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi ditandatangani oleh DPRD Provinsi Jambi Komisi III Gusrizal, S. Ag. Plt. Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir. H. Tagor Mulia Nasution, MM, Ditlantas Polda Jambi KSP Gakkum AKBP M. Lutfi, SIK, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi H. Varial Adhi Putra, ST, MM, Polresta Jambi Kasat Lantas AKP Hardi, SH, MH.
Kemudian Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Ir Harry Andria, Polres Batanghari Kasat Lantas AKP La Ode Prasetyo F, SIK, Polres Muarojambi Kasat Lantas AKP A Aziz, SIK, Satpol PP Provinsi Jambi Amrizal, SH. BPTD Wilayah V Provinsi Jambi Kasi LLAJ Harwinanto, SE, MT.
Selanjutnya PT Bangun Energi Indonesia Wibisono, Dishub Kabupaten Batanghari Kepala Dinas Syopyan, SH. PT. SGM Rianto, Dishub Kabupaten Tebo Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Herman Pelani, S. Sos. Dishub Kabupaten Bungo Kasi Terminal Herbin Lumban Toruan, DPD Organda Provinsi Jambi Budie Ansar, SH, PT. CSTP Andi Syahbudi, PT. IBN Rizky H.
Jalan Khusus Era HBA
Mengingat
kembali, pembangunan jalan khusus (batubara) di Provinsi Jambi telah dimulai ditandai
dengan Ground Breaking (Pemancangan) Proyek Pembangunan Jalan Khusus Sarolangun
– Muarojambi – Batanghari serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Khusus
oleh Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus
(HBA), di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jum’at 10 Juli
2015 lalu.
Jalan khusus
tersebut dibangun oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang memiliki tambang
batubara di Sarolangun.
HBA saat itu menyatakan
bahwa dirinya sangat senang dengan pembangunan jalan khusus tersebut. “Saya
sudah lama menunggu pembangunan ini. Sejak taahun pertama saya menjadi Gubernur
Jambi, sudah berkali-kali perusahaan presentasi kepada saya untuk membangun
jalan, namun tidak jadi dibangun. Akhirnya, sekarang PT SAS mau membangun jalan
khusus. Saya mengucapkan terimakasih kepada PT SAS,” ungkap HBA.
Disebutkan, kedepan,
jalan khusus yang membentang dari Pauh (Kabupaten Sarolangun) sampai ke Aur
Duri (Kota Jambi) tersebut direncanakan akan disambungkan dengan jalan ke Ujung
Jabung. Untuk jangka panjang, jalan khusus tersebut bisa menjadi jalan tol
dalam Provinsi Jambi, apalagi dengan jalan yang cukup lebar, atau untuk
pembangunan rel kereta api. Provinsi Jambi perlu menambah jalan untuk
pengembangan daerah.
Selanjutnya, Gubernur
Jambi HBA saat itu menandatangani prasasti dimulainya pembangunan jalan khusus
Sarolangun – Batanghari – Muarojambi. Ada pengusaha yang mau membangaun jalan
khusus, yakni PT SAS, ini panjangnya 108 Km, dari Sarolangun sampai ke Kota
Jambi. Peletakan batu pertama 10 Juli 2015 pembangunannya sekitar satu tahun
lebih hingga awal tahun 2016.
“Saya sangat mengharapkan keseriusan
perusahaan ini untuk segera mewujudkan pembangunan jalan khusus. Tadi sudah
dilaporkan oleh Komisaris Utamanya bahwa lebar jalan 30 meter, dan ini
menggembirakan bagi kita kedepan, ini nanti bisa juga menjadi semacam cikal
bakal jalan tol dalam Provinsi Jambi yang nanti kedepan merupakan suatu
kebutuhan yang mendasar, termasuk juga pembangunan rel kereta api, artinya kita
tidak terlalu sulit lagi untuk membangun, walaupun yang membangun terserah,
apakah swasta, itu tergantung dari kesepakaan dan persetujuan dari pihak
pemerintah. Kedepan, tidak semuanya dibangun oleh pemerintah, bisa swasta yang
membangun. Bagi saya, ini merupakan suatu cikal bakal kedepan untuk
dikembangkan. Mudah-mudahan cepat selesai,” Kata HBA.
Kalau jalan
khusus sudah selesai dibangun, maka jalan umum akan lebih terpellihara dengan
baik, karena selama ini angkutan-angkutan berat lewat jalan umum, kedepan bisa
diarahkan lewat jalan khusus.
Mewakili
Bupati Batanghari, Asisten III Sekda Batanghari, Muhammad Pani, dalam
sambutannya pada intinya mengucapkan terimakasih kepada PT SAS atas pembangunan
jalan khusus tersebut. “Kalau dibangun menggunakan APBD, mungkin kami tidak
mampu,” ungkap Pani.
“Pembukaan
jalan ini akan memicu kemajuan daerah kita ini, dan Bungku tidak seperti
sekarang lagi, yang agak terisolir,” lanjut Pani.
Pani
menghimbau masyarakat Bungku untuk sama-sama mendukung dan membantu pembangunan
jalan serta berharap pembangunan jalan berlangsung lancar.
Komisaris
Utama PT SAS, Sugiyono pasa saat itu dalam sambutannya menyatakan, pembangunan jalan khusus
dari Sarolangun melalui Muaro Jambi dan dari Muaro jambi ke Kota Jambi. Dan,
jalan khusus dimaksud melewati 4 kecamatan, 12 desa, dengan lebar 30 Km.
“Jalannya lebar karena kendaraan yang kami gunakan bertonase besar dan jalannya
2 jalur,” tutur Sugiyono.
“Insyaallah,
langkah kita hari ini bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi secara umum,”
ujar Sugiyono.
Sugiyono
mengatakan, jalan yang dibangun merupakan aspirasi, bukan hanya dari
pemerintah, tetapi juga dari masyarakat.
Sugiyono
menerangkan, dalam 1 tahun, PT SAS bisa mengangkut 25 juta ton batubara, dan
hal tersebut sangat bermanfaat bagi pembangunaa daerah.
Dikatakan oleh
Sugiyono, pembangunan jalan khusus ini ditargetkan selesai pada akhir tahun
2016, dan awal tahun 2017 sudah bisa dioperasionalkan.
Saat itu Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Jambi, Ir.Sri Sapto Edi, M.TP, dalam laporannya
menyampaikan, perusahaan yang membangun jalan khusus tersebut adalah PT Sinar
Anugerah Sentosa (SAS), dengan panjang jalan 108 Km dan lebar 30 meter.
Sapto Edi menjelaskan,
dari jalan sepanjang 108 Km tersebut, 73 Km berada di wilayah kerja
pertambangan PT SAS, sisanya di lokasi perusahaan-perusahaan lainnya. Dan,
jalan khusus dimaksud membentang di 3 kabupaten (Sarolangun, Batanghari, Muaro
Jambi) dan 1 kota (Kota Jambi), dengan rincian 41 Km di Kabupaten Sarolangun,
40 Km di Kabupaten Batanghari, 7,3 Km di Kota Jambi, dan sisanya di Kabupaten
Muaro Jambi, yang mana di Kota Jambi akan melintasi Simpang Aur Duri –
Penyengat Rendah.
Sapto Edi
mengatakan, kapasitas batubara PT SAS sebanyak 8 juta metrik ton, dengan masa
produksi 19 tahun, dan dengan cadangan dan masa produksi tersebut, 28 truk per
hari akan mengangkut batubara yang diproduksi, dengan kapasitas 24 metrik ton
per truk.
“Sepanjang
jalan khusus, akan dibangun 9 unit jembatan, dengan panjang masing-masing 8
sampai 12 meter. Jalan khusus ini akan memiliki perlintasan 2 titik di jalan
nasional, 2 titik di jalan provinsi, dan 7 titik di jalan kabupaten,” urai
Sapto Edi.
Dikatakan oleh
Sri Sapto Edi, pengangkutan batubara PT SAS yang melalui jalan khusus nantinya
membutuhkan 132 orang tenaga kerja. Untuk itu, Sapto Edi mengusulkan agar anak
daerah setempat bisa menjadi tenaga kerja tersebut, serta berharap agar truk
pengangkutannya menggunakan nomor polisi BH.
Setelah ground
breaking dilakukan, gubernur melakukan peletakan batu pertama pembangunan jalan
khusus, yang kemudian diikuti dengan peletakan batu berikutnya oleh Ketua DPRD
Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston, Danrem 042/Garuda Putih,
Wakapolda Jambi, dan Komisaris Utama PT SAS. (JP-Lee)
|
Rakor yang berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi diikuti Unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, Rabu (4/4/2018). Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir H Tagor Mulia Nasution,MM. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE