Tambang Sumur Minyak Tradisional Milik Warga Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari yang ditutup oleh Wagub Jambi 18 Desember 2017 lalu. Dok Jampos |
Mabes Polri bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan penertiban pada aktivitas sejenis yang terjadi di sejumlah daerah. Minyak dan gas adalah bahan bakar yang berbahaya sehingga perlu dikelola dengan prosedur yang sudah baku.
Jambipos Online, Jakarta - Insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (24/4/2018) lalu yang menyebabkan sedikitnya 22 orang tewas dijadikan pelajaran berharga.
Mabes Polri bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan penertiban pada aktivitas sejenis yang terjadi di sejumlah daerah seperti Provinsi Jambi, Jatim, Jateng dan Sumsel. Polisi tak ingin peristiwa itu berulang.
“Namanya ilegal harus ditertibkan. Harus ditegakkan peraturannya. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Ini semua dari ESDM. Pemda juga pasti tahu tempatnya di mana saja, masyarakat mengelola sumur tua pakai alat tradisonal untuk mengambil sisa-sisa (minyaknya),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (27/4/2018).
Polisi tidak ingin menakut-nakuti tapi masyarakat perlu pengetahuan dan pemahaman apabila aktivitas pengelolalan minyak itu dilakukan dengan serampangan akan membahayakan dan korbannya bisa tidak terkendali. Minyak dan gas adalah bahan bakar yang berbahaya sehingga perlu dikelola dengan prosedur yang sudah baku.
Sumur minyak di Desa Pasir Putih terbakar karena diduga dipicu puntung rokok yang dibuang oleh seseorang di parit yang mengandung minyak. Api berkobar selama lebih dari 24 jam, dan baru padam pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain 22 orang tewas hingga Kamis (26/4) malam, sebanyak 37 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Minimal 55 kepala keluarga atau 198 jiwa mengungsi akibat kejadian itu. (JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE