Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Pjs Dirut PDAM Kerinci yang berinisial AS dan staf Kejari Sungai Penuh berinisial AS sebagai tersangka, Rabu (4/4/2018) sore.
Kasi penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah (suap) terkait proses pengumpulan data (puldata) oleh Kejari Sungai Penuh terhadap sejumlah pekerjaan di PDAM Sungaipenuh.
“Kita tetapkan setelah cukup bukti ditahap penyidikan, bersama dengan keduanya ditangkap barang bukti Rp 350 Juta,” kata Imran.
Katanya, kasus ini ditangani Kejati Jambi bersama Polda Jambi dan Polres Kerinci. “Kasusnya sudah tahap penyidikan. Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE